
Oleh :Dr.Sahudi Ramli M.Pd
Ketua PW Pergunu Provinsi Jambi
Gesturkata.com | OPINI – fitrah manusia merujuk pada potensi dasar yang dibawa manusia sejak lahir, yaitu kecenderungan untuk mengenali dan tunduk kepada Allah, serta potensi untuk berkembang menjadi khalifah di bumi. Pendidikan bertujuan untuk mengembangkan fitrah ini agar manusia dapat mencapai potensi terbaiknya dan menjalankan tugas kekhalifahannya.
Dalam kontek Hari ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 80 mari kita maknai kemerdekan dalam dimensi Pendidikan bukan sekedar acara serimonial semata, sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Hak mendapatkan pendidikan tercantum dalam Pasal 28C Ayat 1 dan Pasal 28E Ayat 1 dan secara khusus pada Pasal 31. Kewajiban negara terhadap warga negara dalam bidang pendidikan memiliki dasar lebih esensial karena juga menjadi tujuan dari adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebagaimana tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi, “… untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap banrgsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Ungkap Dr. Sahudi Ramli, M.Pd Praktisi Pendidikan dan Alumni Lembaga Pentananan Keamanan Republik Indonesia (LEMHANNAS RI)
Dalam kehidupan berbangsa berbangsa dan bernegara setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akses pendidikan yang bekalitas dalam berbagai aspek kehidupan manusia lebih lanjut menurut Dr Sahudi Ramli, M.Pd ketua PW Pergunu Provinsi Jambi Pergunu sebagai Banon Nahdlatul Ulama dan juga salah satu organisasi Profesi tempat bernaungnya para Guru, Dosen serta para praktisi Pendidikan negara berkwajiban untuk memerdekan potensi lahiriah manusia yang merupakan hak setiap insan seperti kemedeakan dari keterbekangan,Sosial.ntelektual, Biologis.dalam prakteknya kehidupan berbangas berneraga saat ini kita masih melihat ada kesejangan dari berbgai asfek khususnya dunia pendikan seperti, ketidak meratanya penyebaran tenaga pendidik dan kependiikan, kesejahteran para pendidik , sarana dan prasasara Pendidikan ungkap Sahudi Ramli.
Lebih lanjut Sahudi Ramli Mengungkapkan Kesenjangan pendidikan di Indonesia masih menjadi masalah serius, terutama antara daerah perkotaan dan perdesaan, serta antara kelompok masyarakat mampu dan kurang mampu. Faktor geografis, ekonomi, dan kebijakan berperan dalam menciptakan disparitas akses dan kualitas pendidikan.
Beberapa aspek kesenjangan pendidikan di Indonesia seperti Akses Pendidikan Daerah terpencil sekolah di daerah terpencil seringkali kekurangan fasilitas, tenaga pendidik, dan akses internet, mengakibatkan anak-anak di daerah ini sulit mendapatkan pendidikan yang layak,biaya pendidikan, terutama di jenjang pendidikan tinggi, menjadi penghalang bagi keluarga kurang mampu untuk mengakses Pendidikan,fasilitas dan sarana sekolah di daerah perkotaan umumnya memiliki fasilitas dan sarana yang lebih lengkap dibandingkan sekolah di daerah terpencil. Guru dan Kurikulum kualitas guru dan relevansi kurikulum juga bervariasi, menciptakan perbedaan dalam pencapaian akademik siswa.
Kesempatan kerja kesenjangan pendidikan membatasi kesempatan individu untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan bersaing di dunia kerja. Ketidakmerataan pendidikan menghambat pembangunan nasional karena sumber daya manusia yang tidak merata