
OPINI – Konstitusi kita jelas menegaskan:“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.” (Pasal 28H ayat 1 UUD 1945). Kalimat ini bukan sekadar hiasan dalam lembaran konstitusi, melainkan jaminan hak asasi rakyat Indonesia.
Namun, apa artinya jaminan konstitusi jika setiap hari kita menyaksikan alam dirusak, hutan d!gunduli, sungai tercemar, udara penuh polusi, sementara rakyat kecil menanggung derita?
Inilah pengkhianatan paling nyata terhadap konstitusi: ketika hak konstitusional rakyat diperdagangkan demi kepentingan ekonomi jangka pendek. Undang-undang yang seharusnya berpihak pada keberlanjutan, justru sering lahir untuk mempermudah eksploitasi. UU Minerba, Omnibus Law, hingga kebijakan yang melonggarkan izin tambang pada kawasan hutan, adalah bukti bagaimana kepentingan segelintir elit lebih d!utamakan daripada amanat konstitusi.
Pendekatan hukum konstitusi seharusnya membuat kita sadar: konstitusi tidak hanya berbicara soal pembatasan kekuasaan, tetapi juga soal perlindungan terhadap hak rakyat. Ketika konstitusi menjamin lingkungan yang baik dan sehat, itu artinya negara wajib melindungi, bukan malah membuka pintu lebar-lebar untuk perusakan.
Ironisnya, ketika rakyat menuntut haknya, mereka sering kali d!perlakukan sebagai pengganggu pembangunan. Padahal, siapa yang sebenarnya melanggar konstitusi? Rakyat yang menuntut udara bersih, air jernih, dan tanah subur? Atau pemerintah yang memberi izin pada korporasi untuk menggerus habis sumber kehidupan mereka?
Sebagai mahasiswa hukum, saya menilai ini bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan persoalan konstitusi. Karena ketika hak rakyat atas lingkungan yang baik dan sehat d!abaikan, itu berarti negara sedang melanggar janji luhur yang tertulis dalam UUD 1945. Ini adalah bentuk pengkhianatan konstitusional yang tidak boleh kita d!amkan.
Kita harus berani mengatakan: lingkungan hidup bukan komoditas politik. Ia adalah hak konstitusional rakyat. Tidak ada pembangunan yang sepadan dengan hancurnya hutan, keringnya sungai, dan hilangnya masa depan generasi mendatang.
Pendekatan hukum konstitusi menuntut sikap tegas: konstitusi bukan hanya d!baca d!ruang kelas, tapi memperjuangkan d! lapangan kehidupan. Karena jika hak atas lingkungan terus d!khianati, maka kita bukan hanya kehilangan alam, tetapi juga kehilangan martabat kita sebagai bangsa.
Konstitusi telah memberi peringatan, dan sejarah akan menjadi hakim. Apakah kita bangsa yang menjaga janji luhurnya, atau bangsa yang tega menggadaikan masa depan demi kepentingan sesaat?.
Opini Oleh: Muhammad Arjuna Pase (Mahasiswa hukum Tata Negara)