Ketua PERMAHI Jambi: “Jambi Bisa menjadi Contoh Nasional dalam Penerapan KUHP Baru”

Gesturkata.com | Jambi – Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Jambi, Roland Pramudiansyah, angkat bicara usai penandatanganan MoU antara Kejaksaan Tinggi Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi terkait penerapan hukuman kerja sosial. Ia menyebut langkah tersebut sebagai “titik balik” yang harus dijaga, bukan hanya disambut.

“Jangan lihat ini sebagai seremoni. Ini momen perubahan cara negara memandang pemidanaan. Saya melihat kerja sosial ini sebagai terobosan yang bisa memperbaiki wajah penegakan hukum kita,” ujarnya.

Roland menilai kebijakan baru yang berlandaskan UU 1/2023 itu adalah sinyal bahwa Jambi bergerak lebih cepat dibanding daerah lain. Menurutnya, keberanian pemerintah daerah dan Kejaksaan Tinggi menunjukkan bahwa konsep pemidanaan mulai melepaskan diri dari paradigma lama yang selalu berujung penjara.

“Realitanya, penjara kita sudah penuh. Bahkan, sering kali justru jadi tempat seseorang belajar kejahatan baru. Apa gunanya memasukkan pelaku pidana ringan ke ruang yang malah merusak mereka? Kerja sosial ini pilihan yang jauh lebih sehat untuk masyarakat,” jelasnya.

Ia memberi contoh bagaimana hukuman kerja sosial bisa langsung menyentuh kehidupan publik. “Membersihkan rumah ibadah, memperbaiki gorong-gorong, membantu merawat fasilitas umum itu bukan sekadar hukuman. Itu proses mendidik. Pelaku belajar, masyarakat mendapat manfaat,” kata Roland.

Namun, ia menegaskan bahwa dukungan bukan berarti mengabaikan pengawasan. Roland menilai implementasi program ini masih harus dijaga ketat agar tidak berubah menjadi formalitas yang kehilangan makna.

“Kami di PERMAHI tidak hanya mendukung. Kami akan ikut mengawal. Jangan sampai ada permainan, atau hukuman kerja sosial ini disalahgunakan. Kita ingin ini benar-benar menjadi model pemidanaan yang manusiawi sekaligus efektif,” tegasnya.

Menurut Roland, koordinasi antara jaksa sebagai pengawas pelaksanaan putusan pengadilan dengan pemerintah daerah akan menjadi penentu utama keberhasilan program ini. Ia menilai apa yang dilakukan Kajati Jambi Sugeng Hariadi menginisiasi koordinasi sejak awal adalah langkah tepat.

“Ini bukan pekerjaan satu lembaga. Pemda paling tahu kondisi masyarakatnya, kejaksaan punya mandat pengawasan, dan masyarakat sipil harus terlibat. Kalau semua bergerak, Jambi bisa jadi provinsi contoh dalam menerapkan KUHP baru,” tambahnya.

Roland menutup keterangannya dengan optimisme sekaligus peringatan. “Kita ingin perubahan. Dan perubahan itu sudah dimulai. Tinggal kita awasi supaya tidak melenceng. Kalau dijalankan benar, kerja sosial ini bisa jadi paradigma baru pemidanaan di Indonesia dan Jambi punya kesempatan memelopori.”

Baca Juga
Alamat:
Perumahan Rawasari Permai
Kelurahan Rawasari
Kecamatan Alam Barajo - Kota Jambi
No. 89 - RT 32 - Kode Pos: 36125