Khairon Fauzi pertanyakan solusi kongkrit atas penertiban PKL di merangin : Bupati Harus Bertanggung Jawab atas Ketidakjelasan Solusi

Gesturkata.comPemuda | Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Merangin telah menjadi masalah yang tak kunjung usai, dan saat ini, hanya menyisakan kekosongan solusi yang memadai. Kebijakan yang diambil oleh Bupati Merangin dalam hal ini hanya menunjukkan kesan tegas tanpa arah, tanpa memperhatikan realitas sosial-ekonomi yang ada di lapangan. Bupati Merangin seolah-olah lebih fokus pada penertiban fisik semata, namun gagal memberikan solusi yang mengakomodasi kebutuhan dasar masyarakat, khususnya para pedagang kecil yang menggantungkan hidup di jalanan.

Langkah penertiban yang diambil oleh pemerintah daerah terkesan terburu-buru dan tidak matang. Alih-alih memberikan ruang bagi para PKL untuk beradaptasi, Bupati Merangin hanya menggusur mereka tanpa memberikan alternatif tempat berjualan yang layak. Ini adalah kebijakan yang tidak bertanggung jawab. Bahkan, meskipun ada lokasi relokasi yang disiapkan, namun hari ini belum ada kejelasan, PKL yang sebelumnya berjualan di kawasan strategis, kini dipaksa untuk merelakan mata pencaharian mereka di tempat yang sepi dan tak jelas prospek ekonominya.

Lebih ironis lagi, tidak ada upaya yang jelas untuk membantu pedagang beradaptasi dengan lingkungan baru. Bagaimana bisa sebuah kebijakan disebut berhasil jika tidak ada pengaturan yang mencakup pendampingan, pelatihan, atau bantuan untuk membuat pedagang mampu bertahan di lokasi baru? Penertiban yang tidak diimbangi dengan solusi jangka panjang ini justru menambah beban masyarakat, bukan menyelesaikan masalah.

Pemerintah daerah seharusnya lebih peka terhadap fakta bahwa PKL bukanlah masalah yang harus diberantas, melainkan potensi yang harus diberdayakan. Para pedagang kaki lima ini adalah tulang punggung perekonomian informal yang menopang jutaan keluarga. Tidak sedikit di antara mereka yang memilih berjualan di jalanan karena ketidakmampuan untuk menyewa tempat di ruko atau pusat perbelanjaan yang mahal. Menertibkan mereka tanpa memberikan jalan keluar yang konkret bukan hanya menunjukkan ketidakmampuan pemerintah dalam menangani masalah sosial, tapi juga ketidakpedulian terhadap perekonomian masyarakat kecil.

Salah satu kelemahan paling fatal dalam kebijakan ini adalah ketidakterlibatan PKL dalam proses pengambilan keputusan. Penertiban yang dilakukan seolah-olah hanya mengedepankan kepentingan estetika kota dan bukan kepentingan rakyat. Bupati Merangin seharusnya sadar bahwa kebijakan publik yang baik haruslah melibatkan dialog dengan masyarakat. Kebijakan ini bukanlah tentang menegakkan aturan semata, tetapi juga tentang mencari solusi bersama yang adil. Bagaimana bisa pemerintah mengklaim melindungi kepentingan masyarakat jika suara rakyat yang paling terdampak justru diabaikan….

Bupati Merangin harus segera menyadari bahwa kebijakan yang hanya fokus pada penertiban tanpa solusi akan berujung pada kegagalan. Tidak ada gunanya menertibkan PKL jika yang dilakukan hanya menggusur tanpa memberi ruang alternatif yang layak. Penertiban tanpa penyelesaian nyata bukan hanya tidak efektif, tetapi juga merugikan banyak pihak.

Pemerintah harus hadir dengan solusi yang lebih konkret: menyediakan tempat berjualan yang layak, mendekatkan akses pasar bagi para PKL, serta memberikan pendampingan agar mereka bisa bertahan dan berkembang di tempat baru. Jika Bupati Merangin ingin menunjukkan kepemimpinannya, maka saatnya ia turun tangan mencari solusi, bukan sekadar membuat kebijakan yang terkesan tegas tanpa arah.

Sudah saatnya Bupati Merangin berhenti bermain-main dengan kebijakan yang tidak menyelesaikan masalah dan retorika kosong saja karena Merangin butuh pemimpin bukan motivator ataupun aktor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
Alamat:
Perumahan Rawasari Permai
Kelurahan Rawasari
Kecamatan Alam Barajo - Kota Jambi
No. 89 - RT 32 - Kode Pos: 36125