Wabup Muaro Jambi Hadiri Rapat RPJMD & Restra SKPD Sebut, Tugasnya Menyusun dan Menetapkan Perda

Gesturkata.com | MUARO JAMBI – Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi Junaidi H. Menghadiri acara Rapat Orientasi Penyusunan RPJMD dan Renstra SKPD 2025-2029,yang bertempat di Aula Bappeda Kabupaten Muaro Jambi, Jum’at (11/04/2025).

Dalam sambutan ini Saya menyampaikan ini  salah satu tugas Kepala Daerah adalah menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan melaksanakan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029.

Seluruh kepala perangkat daerah untuk menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Tahun 2025-2029 secara simultan dan terkoordinasi dengan proses penyusunan RPJMD Kabupaten. Penetapan RPJMD Kabupaten Tahun 2025-2029 dilakukan setelah ditetapkannya RPJMD Provinsi atau paling lambat 6 (enam) bulan setelah di lantik Kepala Daerah Terpilih atau tanggal 20 Agustus 2025. (Adn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
Alamat:
Perumahan Rawasari Permai
Kelurahan Rawasari
Kecamatan Alam Barajo - Kota Jambi
No. 89 - RT 32 - Kode Pos: 36125