Gestur Kata | Jakarta – Kabar kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok telah ditetapkan oleh Mentri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terhitung berlaku mulai sejak tanggal 1 Januari 2025. Ketetapan ini berdasarkan di dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024. Kemudian juga telah diteken oleh Sri Mulyani sejak 4 Desember 2024.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor tembakau beberapa waktu lalu.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau. Meskipun demikian, HJE hampir seluruh produk tembakau mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Dilansir dari laman: kbo-Babel.com Berikut adalah rincian harga jual eceran per batang atau gram untuk berbagai jenis rokok dan tembakau yang diatur dalam beleid tersebut:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
SKT/SPT Golongan I lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5%)
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Kelembak Kemenyan (KLM)
Tembakau Iris (TIS)
Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Cerutu (CRT)
Selain itu, pemerintah juga menetapkan harga jual eceran untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor. Berikut adalah harga yang ditetapkan untuk produk tembakau impor:
Dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah berusaha untuk menjaga keseimbangan antara upaya pengendalian konsumsi tembakau dan perlindungan terhadap industri tembakau yang padat karya.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk mendukung pengoptimalan penerimaan negara dari sektor tembakau, yang merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang signifikan.
Sri Mulyani menyatakan bahwa kebijakan ini tidak hanya fokus pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga pada kesehatan masyarakat.
Melalui kenaikan harga jual eceran ini, pemerintah berharap dapat menurunkan tingkat konsumsi tembakau, terutama di kalangan masyarakat yang lebih muda.
Dengan begitu, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi dampak buruk rokok terhadap kesehatan masyarakat, sekaligus menjaga kelangsungan industri tembakau di Indonesia.
Kebijakan ini juga mencerminkan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran akan bahaya merokok, dengan harapan bahwa masyarakat akan lebih mempertimbangkan dampak kesehatan dan finansial sebelum mengonsumsi produk tembakau. (Sumber: KBO-Babel.co.id).