Tahun 2025 Mendatang, Harga Rokok Naik! Berikut Rincian Jenis Produknya:

Gestur Kata | Jakarta – Kabar kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok telah ditetapkan oleh Mentri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terhitung berlaku mulai sejak tanggal 1 Januari 2025. Ketetapan ini berdasarkan di dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024. Kemudian juga telah diteken oleh Sri Mulyani sejak 4 Desember 2024.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor tembakau beberapa waktu lalu.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau. Meskipun demikian, HJE hampir seluruh produk tembakau mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

Dilansir dari laman: kbo-Babel.com Berikut adalah rincian harga jual eceran per batang atau gram untuk berbagai jenis rokok dan tembakau yang diatur dalam beleid tersebut:

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

  1. SKM Golongan I paling rendah Rp 2.375 (naik 5,08%)
  2. SKM Golongan II paling rendah Rp 1.485 (naik 7,6%)

Sigaret Putih Mesin (SPM)

  1. SPM Golongan I paling rendah Rp 2.495 (naik 4,8%)
  2. SPM Golongan II paling rendah Rp 1.565 (naik 6,8%)
  3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

SKT/SPT Golongan I lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5%)

  1. SKT/SPT Golongan I paling rendah Rp 1.550 (naik 13%) sampai Rp 2.170 (naik 9,5%)
  2. SKT/SPT Golongan II paling rendah Rp 995 (naik 15%)
  3. SKT/SPT Golongan III paling rendah Rp 860 (naik 18,6%)

Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

  1. SKTF/SPTF tanpa golongan paling rendah Rp 2.375 (naik 5%)

Kelembak Kemenyan (KLM)

  1. KLM Golongan I paling rendah Rp 950 (tidak naik)
  2. KLM Golongan II paling rendah Rp 200 (tidak naik)

Tembakau Iris (TIS)

  1. TIS tanpa golongan lebih dari Rp 275 (tidak naik)
  2. TIS tanpa golongan lebih dari Rp 180 sampai Rp 275 (tidak naik)
  3. TIS tanpa golongan paling rendah Rp 55 sampai Rp 180 (tidak naik)

Rokok Daun atau Klobot (KLB)

  1. KLB tanpa golongan paling rendah Rp 290 (tidak naik)

Cerutu (CRT)

  1. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 198.000 (tidak naik)
  2. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 55.000 sampai dengan Rp 198.000 (tidak naik)
  3. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 22.000 sampai dengan Rp 55.000 (tidak naik)
  4. CRT tanpa golongan paling rendah Rp 459 sampai dengan Rp 5.500 (tidak naik)

Selain itu, pemerintah juga menetapkan harga jual eceran untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor. Berikut adalah harga yang ditetapkan untuk produk tembakau impor:

  1. SKM senilai Rp 2.375 per batang/gram
  2. SPM senilai Rp 2.495 per batang/gram
  3. SKT atau SPT senilai Rp 2.171 per batang/gram
  4. SKTF atau SPTF senilai Rp 2.375 per batang/gram
  5. TIS senilai Rp 276 per batang/gram
  6. KLB senilai Rp 290 per batang/gram
  7. KLM senilai Rp 950 per batang/gram
  8. CRT senilai Rp 198.001 per batang/gram

Dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah berusaha untuk menjaga keseimbangan antara upaya pengendalian konsumsi tembakau dan perlindungan terhadap industri tembakau yang padat karya.

Kebijakan ini juga bertujuan untuk mendukung pengoptimalan penerimaan negara dari sektor tembakau, yang merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang signifikan.

Sri Mulyani menyatakan bahwa kebijakan ini tidak hanya fokus pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga pada kesehatan masyarakat.

Melalui kenaikan harga jual eceran ini, pemerintah berharap dapat menurunkan tingkat konsumsi tembakau, terutama di kalangan masyarakat yang lebih muda.

Dengan begitu, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi dampak buruk rokok terhadap kesehatan masyarakat, sekaligus menjaga kelangsungan industri tembakau di Indonesia.

Kebijakan ini juga mencerminkan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran akan bahaya merokok, dengan harapan bahwa masyarakat akan lebih mempertimbangkan dampak kesehatan dan finansial sebelum mengonsumsi produk tembakau. (Sumber: KBO-Babel.co.id).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
Alamat:
Perumahan Rawasari Permai
Kelurahan Rawasari
Kecamatan Alam Barajo - Kota Jambi
No. 89 - RT 32 - Kode Pos: 36125