Gesturkata.com | Gorontalo – Isu dugaan ijazah bermasalah yang menyeret Wakil Bupati Gorontalo Utara, yang kini telah memasuki tahap penyelidikan (lidik) di Polda Gorontalo, serta persoalan serupa yang mencuat pada Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, bukanlah sekadar polemik administratif atau pertarungan wacana politik musiman. Ia adalah cermin retak demokrasi lokal, yang memantulkan satu persoalan mendasar: kekuasaan kerap lebih dilindungi daripada kejujuran, dan jabatan lebih dijaga daripada integritas.
Penting ditegaskan sejak awal, dugaan bukanlah vonis. Setiap warga negara, termasuk pejabat publik, berhak atas asas praduga tak bersalah. Namun dalam negara demokratis, hak hukum tidak berdiri sendiri, ia selalu berjalan beriringan dengan tanggung jawab etik. Terlebih bagi pejabat publik yang kekuasaannya bersumber dari mandat rakyat, standar moral yang dituntut jelas lebih tinggi dibanding warga biasa.
Kasus Gorontalo Utara menjadi krusial karena telah memasuki tahap penyelidikan oleh kepolisian. Fakta ini menandai bahwa persoalan tersebut tidak lagi sekadar isu liar atau desas-desus politik, melainkan telah berada dalam koridor penanganan hukum awal. Dalam konteks ini, publik wajar menuntut keterbukaan dan sikap bertanggung jawab. Namun yang tampak justru sebaliknya: kekuasaan berjalan normal, jabatan tetap aman, seolah proses lidik hanyalah gangguan kecil yang tidak menyentuh legitimasi moral pejabat.
Di sisi lain, isu dugaan ijazah bermasalah Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung memperlihatkan pola yang serupa. Klarifikasi normatif disampaikan, tetapi transparansi substansial absen. Dokumen pendidikan tidak dibuka secara utuh kepada publik, dan partai politik pengusung memilih diam atau bersikap defensif. Dua daerah berbeda, dua jabatan strategis, namun satu benang merah yang sama: negara gagal menunjukkan ketegasan etik ketika integritas pejabat dipertanyakan.
Korelasi kedua kasus ini tidak dapat dibaca sebagai kebetulan. Ia menunjukkan adanya persoalan sistemik dalam proses rekrutmen dan verifikasi pejabat publik. Partai politik, yang seharusnya menjadi penjaga gerbang integritas, justru terjebak dalam logika elektoral sempit. Selama kandidat dianggap “memenuhi syarat administratif”, maka kejujuran substantif dan rekam jejak moral menjadi urusan belakangan. Politik direduksi menjadi soal menang atau kalah, bukan layak atau tidak layak.
Masalah ijazah bukan persoalan sepele. Ia bukan sekadar syarat formal pencalonan, melainkan simbol kejujuran personal, proses intelektual, dan etika individu. Ketika simbol ini dipertanyakan, maka yang terancam bukan hanya reputasi pribadi pejabat, tetapi kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Pembiaran terhadap dugaan ijazah bermasalah menciptakan preseden berbahaya: bahwa kebohongan bisa dinegosiasikan selama berada di lingkar kekuasaan.
Dalam konteks Gorontalo Utara, persoalan ini terasa lebih ironis. Daerah yang masih bergulat dengan persoalan kemiskinan, keterbatasan akses pendidikan, dan ketimpangan pembangunan justru dihadapkan pada dugaan bahwa salah satu pemimpinnya bermasalah dalam riwayat pendidikan. Bagi rakyat yang berjuang keras menempuh pendidikan secara jujur, isu ini bukan sekadar polemik elit, melainkan penghinaan terhadap nilai keadilan dan kerja keras.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah respons institusional yang cenderung normatif dan pasif. Penyelenggara negara berlindung di balik prosedur, partai politik menghindari tanggung jawab etik, dan elite pemerintahan memilih menunggu waktu. Dalih klasik “menunggu putusan pengadilan” terus diulang, seolah etika publik harus menunggu palu hakim. Padahal, dalam praktik demokrasi modern, etik dan hukum adalah dua jalur berbeda yang saling melengkapi, bukan saling meniadakan.
Menuntut pejabat untuk membuka dokumen pendidikan secara transparan atau menonaktifkan diri sementara bukanlah bentuk penghukuman. Itu adalah langkah etik untuk menjaga marwah jabatan dan menghormati akal sehat publik. Di banyak negara demokratis, sikap mundur sementara justru dipandang sebagai tanggung jawab moral, bukan pengakuan bersalah. Sayangnya, dalam politik lokal kita, sikap ksatria semacam itu sering dianggap kelemahan, bukan integritas.
Kasus Bangka Belitung dan Gorontalo Utara juga memperlihatkan lemahnya mekanisme pengawasan etik pejabat publik. Negara tampak sangat serius mengatur tahapan pemilu, baliho kampanye, dan laporan dana kampanye, tetapi abai memastikan bahwa pemimpin yang terpilih benar-benar memenuhi standar kejujuran paling dasar. Demokrasi akhirnya terjebak dalam proseduralisme kosong, sementara substansi moral diabaikan.
Jika proses penyelidikan di Gorontalo Utara tidak diikuti dengan sikap etik yang tegas, dan isu di Bangka Belitung terus dibiarkan mengambang tanpa kejelasan, maka negara sedang mengirim pesan berbahaya kepada publik: bahwa kekuasaan bisa tetap aman meski berada di bawah bayang-bayang persoalan integritas. Pesan ini bukan hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga melemahkan fungsi hukum sebagai alat keadilan.
Di titik ini, masyarakat sipil, mahasiswa, pers, dan seluruh elemen demokrasi tidak boleh diam. Kritik, pengawasan, dan tekanan publik bukanlah ancaman bagi negara, melainkan napas demokrasi itu sendiri. Justru sikap diam dan pembiaranlah yang membuka ruang bagi normalisasi kebohongan dalam kekuasaan.
Perlu ditegaskan kembali, opini ini tidak bertujuan menghakimi individu. Yang dikritik adalah sikap sistem dan etika kekuasaan. Negara yang sehat bukan negara yang kebal kritik, melainkan negara yang mampu merespons kritik dengan transparansi dan ketegasan moral.
Bangka Belitung dan Gorontalo Utara hari ini bukan sekadar dua daerah dengan polemik lokal. Keduanya adalah cermin bagi wajah demokrasi Indonesia di tingkat akar rumput. Jika cermin ini terus diabaikan, maka yang akan retak bukan hanya reputasi pejabat, melainkan legitimasi demokrasi itu sendiri.
Pada akhirnya, tuntutan publik sesungguhnya sederhana namun fundamental: kejujuran dan tanggung jawab. Tanpa dua hal ini, jabatan hanya akan menjadi simbol kekuasaan kosong, dan demokrasi kehilangan maknanya sebagai alat kontrol rakyat atas pemimpinnya.
Dan publik berhak terus bertanya, dengan suara yang semakin lantang:
jika ijazah bermasalah saja bisa dilindungi, lalu apa lagi yang sedang disembunyikan oleh kekuasaan?