Penertiban PETI Pohuwato Tuai Pro dan Kontra, PERMAHI Gorontalo Soroti Peran FORKOPIMDA  

Gesturkata.com | Aktivitas penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Kebijakan tersebut menjadi sorotan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Gorontalo, yang menilai langkah penertiban belum menyentuh akar persoalan.

Ketua Umum PERMAHI Gorontalo, Moh. Sahrul Lakoro, menyatakan bahwa penertiban PETI di Pohuwato bukanlah solusi konkret terhadap problem struktural yang dihadapi daerah. Menurutnya, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) seharusnya hadir dengan menawarkan solusi nyata, bukan semata tindakan represif.

“Kami menilai penertiban PETI Pohuwato bukanlah solusi atas problem daerah. Secara faktual, negara mengakui Pohuwato sebagai wilayah pertambangan. Namun persoalannya terletak pada belum terselesaikannya izin usaha pertambangan. Seharusnya FORKOPIMDA hadir memberikan solusi melalui penerbitan izin, bukan hanya melakukan penertiban,” ujar Sahrul.

Lebih lanjut, Sahrul mengingatkan pemerintah daerah agar belajar dari peristiwa pembakaran Kantor Bupati Pohuwato pada tahun 2023, yang menurutnya merupakan bukti bahwa ketegangan sosial dapat meledak ketika kebijakan tidak berpihak pada kepentingan rakyat.

“Insiden tersebut adalah catatan sejarah bahwa kekuatan sipil bisa melawan oligarki. Kita tentu tidak ingin kejadian serupa terulang. Tidak mungkin setiap tahun, setiap pergantian pejabat, selalu diwarnai konflik dan pembakaran,” tambahnya.

Sahrul juga menegaskan bahwa problem utama dalam penertiban PETI adalah bagaimana menjaga kondusivitas daerah tanpa saling menyalahkan antara pemerintah dan masyarakat.

“Kapolda, Gubernur, maupun rakyat tidak ada yang salah. Solusi konkret dari persoalan ini adalah penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pertanyaannya, berapa lama lagi IUP itu diterbitkan? Apakah 20 tahun ke depan rakyat dan FORKOPIMDA harus terus berkonflik? Kita semua tidak menginginkan hal itu terjadi,” tegasnya.

Ia menilai FORKOPIMDA perlu lebih jeli dan komprehensif dalam memetakan persoalan PETI, khususnya dengan melihat realitas sosial dan ekonomi masyarakat Pohuwato.

“Kita tahu bersama, sebagian besar masyarakat Pohuwato menggantungkan hidup dari sektor pertambangan. Dengan keterbatasan lapangan kerja dan kualitas SDM di Gorontalo, FORKOPIMDA seharusnya memperjuangkan hak-hak rakyat, bukan justru mempersempit ruang hidup mereka,” pungkas Sahrul.

Baca Juga
Alamat:
Perumahan Rawasari Permai
Kelurahan Rawasari
Kecamatan Alam Barajo - Kota Jambi
No. 89 - RT 32 - Kode Pos: 36125