Peredaran Rokok Ilegal Merek Ofo Kian Marak, Negara Berpotensi Rugi Besar

Gesturkata.com | Batam – Peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, rokok tanpa pita cukai dengan merek Ofo dilaporkan semakin marak beredar di sejumlah wilayah terutama di Kota Batam Kepulauan Riau.

Distribusi yang diduga berlangsung secara terstruktur ini menimbulkan kekhawatiran, baik dari sisi kesehatan masyarakat maupun potensi kerugian negara dari sektor penerimaan cukai.

Berdasarkan pantauan di lapangan, rokok merek Ofo dijual bebas di berbagai titik, mulai dari kios kecil hingga warung pinggir jalan. Produk tersebut ditawarkan dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok legal, yang mengindikasikan tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap produk hasil tembakau wajib dilekati pita cukai resmi sebagai bukti pelunasan kewajiban kepada negara.

Praktik peredaran rokok ilegal ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Pasalnya, cukai hasil tembakau merupakan salah satu kontributor penting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, keberadaan rokok ilegal menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri rokok yang patuh terhadap regulasi.

Dalam Pasal 54 UU Cukai disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dikenai pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda paling sedikit dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Sejumlah pihak menduga distribusi rokok ilegal merek Ofo tidak dilakukan secara sporadis, melainkan melibatkan jaringan yang terorganisir. Hal ini terlihat dari ketersediaan produk yang merata di berbagai lokasi penjualan. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Masyarakat diimbau untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut turut merugikan negara serta berpotensi membahayakan konsumen karena kualitas produk yang tidak terjamin. Aparat diharapkan dapat meningkatkan penindakan dan melakukan operasi rutin guna memberantas peredaran rokok ilegal yang kian meluas. (Zul)

Baca Juga
Alamat:
Perumahan Rawasari Permai
Kelurahan Rawasari
Kecamatan Alam Barajo - Kota Jambi
No. 89 - RT 32 - Kode Pos: 36125