Dugaan Limbah PT MSS Mengalir ke Sungai Rengas, HIMBARI Dorong Pemeriksaan Terbuka

Gesturkata.com | BATANGHARI – Dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Mutiara Sawit Semesta (MSS) di wilayah Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, kembali menjadi perhatian.

Dugaan tersebut sebelumnya diberitakan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aliran limbah yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan dan mengalir melalui Sungai Pilau hingga ke Sungai Rengas. Warga mengkhawatirkan kondisi tersebut dapat berdampak terhadap kualitas air sungai yang masih dimanfaatkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Batanghari (HIMBARI), Ade Irawan, meminta persoalan lingkungan tersebut ditangani secara terbuka dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ade mengatakan, bahwa aturan hukum utama mengenai limbah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang sebagian ketentuannya diperbarui oleh UU Cipta Kerja.

Pasal-Pasal Penting Terkait LimbahPasal 59: Mewajibkan setiap orang yang menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) untuk melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.

Pasal 60: Melarang setiap orang melakukan dumping (pembuangan, penempatan, atau memasukkan) limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104: Mengancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar bagi pelaku yang melakukan dumping limbah ke media lingkungan tanpa izin.

Pasal 103: Mengatur pidana penjara 1 sampai 3 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar bagi penghasil limbah B3 yang tidak melakukan pengelolaan sesuai aturan.

“Menurut hemat kami, PT MSS ini seharusnya tidak perlu beroperasi disini. Karena kesannya sudah sangat merugikan masyarakat. Padahal idealnya, mereka hanya numpang. Tutur Ade Irawan.

“Atas nama masyarakat, kami mengecam kelalaian dari pihak PT MSS atas tercemarnya lingkungan yang dialami masyarakat Kabupaten Batanghari”, lanjutnya.

Menurut Ade, dugaan pencemaran lingkungan tidak seharusnya hanya menjadi polemik antara masyarakat dan perusahaan. Pemerintah melalui instansi yang berwenang dinilai perlu memastikan kondisi sebenarnya di lapangan dengan melakukan pemeriksaan serta pengujian kualitas air.

Desakan pemeriksaan tersebut sejalan dengan laporan sebelumnya yang meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama aparat terkait turun langsung ke lokasi, mengambil sampel air Sungai Rengas dan mengumumkan hasil pengujian secara transparan.

Ade juga dapat menegaskan pentingnya keterbukaan hasil pemeriksaan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai kondisi lingkungan di wilayah tersebut.

“Pemerintah Kabupaten Batanghari yang langsung ditangani DLH  juga harusnya hadir sebagai penengah atas keadaan ini, jangan terkesan hanya tutup mata dan menunggu laporan,” katanya.

Terakhir, Ade berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara objektif dengan mengedepankan kepentingan masyarakat dan perlindungan lingkungan. (Red)

Baca Juga
Alamat:
Perumahan Rawasari Permai
Kelurahan Rawasari
Kecamatan Alam Barajo - Kota Jambi
No. 89 - RT 32 - Kode Pos: 36125