Gesturkata.com | Mahasiswa – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Cabang Kota Jambi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk segera mengambil alih dan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengelolaan Jambi City Center (JCC), yang sebelumnya ditangani di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi. PMII menilai skala kerugian dan kompleksitas kasus ini sudah selayaknya ditarik ke tingkat Kejati.
“Kami mendesak Kejati Jambi untuk tidak tinggal diam. Kasus JCC ini bukan perkara kecil—ada dugaan penyalahgunaan wewenang, ada dugaan aset daerah dijadikan agunan ilegal, dan ada potensi kerugian negara yang nilainya fantastis. Publik Jambi berhak tahu kejelasannya,” tegas Sekretaris Jenderal PC PMII Cabang Kota Jambi, Septa Cahyadi.
Dugaan Unsur Pidana Korupsi Berdasarkan kajian hukum oleh internal PMII, kerja sama Build Operate Transfer (BOT) pengelolaan JCC diduga memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, meliputi:
Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyusunan kontrak dan pengawasan aset daerah oleh pejabat publik pada era tersebut.
Dugaan pemindahtanganan hak atas tanah daerah oleh PT Blis Properti Indonesia selaku pengelola, yang disebut-sebut menjadikan aset Pemkot Jambi sebagai agunan bank tanpa menyelesaikan kewajibannya.
Dugaan kerugian keuangan negara, dari gagal bayar kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai puluhan miliar rupiah, hingga potensi hilangnya aset akibat agunan yang diduga ilegal.
Alasan Perlunya Eskalasi ke Kejati
Septa menilai ada tiga alasan kuat agar Kejati Jambi mengambil alih penanganan:
Skala kerugian dan dampak publik — nilai kerugian negara berada dalam skala yang berdampak luas terhadap perekonomian daerah, sehingga sepatutnya menjadi prioritas penanganan tingkat Kejati.
Keterlibatan pejabat tinggi daerah — pemeriksaan diduga perlu menyentuh mantan kepala daerah dan jajaran eselon atas, sehingga objektivitas penanganan akan lebih terjamin bila ditangani di tingkat yang lebih tinggi.
Keterkaitan dengan perkara nasional — sebagian aset JCC disebut-sebut terindikasi berkaitan dengan pusaran perkara hukum lain berskala nasional, yang menurut PMII memerlukan koordinasi lintas kewenangan antara Kejati dan Kejaksaan Agung.
Desakan Langkah Konkret
PC PMII Cabang Kota Jambi mendesak Kejati Jambi segera:
Menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) baru atau Surat Perintah Supervisi terhadap Kejari Jambi.
Berkoordinasi dengan BPK RI Perwakilan Jambi untuk melakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) secara menyeluruh.
Melacak dan memblokir status agunan aset daerah di perbankan guna mencegah hilangnya aset Pemkot Jambi.
Menggelar ekspose perkara bersama tim penyidik Kejari Jambi untuk menaikkan status penanganan ke tahap penyidikan khusus.
“Kami tidak ingin kasus ini hanya berhenti di meja, sementara kerugian negara terus membesar dan aset daerah berisiko lepas. Kejati Jambi harus membuktikan bahwa institusi ini serius menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Septa Cahyadi.