Menyoroti Persoalan Sampah Di Jambi, Apa Langkah Tegas DLH Kota Jambi?

GESTURKATA.COM- JAMBI// Persoalan lingkungan di Kota Jambi seperti belum ada solusi yang signifikan sampai saat ini. Sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dari Simpang Rimbo (Mitra Bangunan), Telanai, Nusa Indah dan TPS lainnya masih banyak terdapat sampah.

Padahal jika berpacu tentang aturan jam pembangunan sampah sudah tertera di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2020 tentang aturan jam pembangunan sampah. Namun tidak dimaksimalkan sampai saat ini oleh pihak pemerintah Kota Jambi.

Menanggapi persoalan itu, Santri Humaira salah seorang mahasiswi Universitas Jambi (Unja) turut menyayangkan persolan lingkungan ini yang tidak selaras antara karakter masyarakat dan Pemerintah Kota Jambi Dirinya mengatakan, Di dalam perda tersebut sudah mengatur mengenai Jam operasional pembungan sampah yang di mulai dari pukul 18.00-06.00, Kemudian di dalam perda tersebut juga mengatur mengenai batas atau volume Jumlah sampah di setiap TPS hanya menampung 2 kantong plastik.

Terpisah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi melalui pegawainya, Bakiak (Nama akrab) turut menyampaikan bahwa dirinya pernah melihat aktivitas masyarakat membuang ranting pohon yang volumenya cukup besar

“Pernah Kedapatan salah satu masyarakat yang membuang Ranting pohon yang volumenya lebih dari 1 Meter kubik, Padahal Sampah yang Lebih dari kantong Plasfik harus di buang ke TPS Talang Gulo,” tutur Bakiak.

Dirinya juga menyampaikan Kurangnya kesadaran masyarakat yang menjadi permasalahan Lingkungan akibat sampah ini.

“Melihat permasalahan-permasalahan sampah yang masih terbilang belum optimal di kota Jambi. Maka dari itu penegakan Hukum lingkungan mengenai jam operasional pembuangan sampah di denda”, tuturnya.

Ia juga menyampaikan informasi terkait pengolahan sampah baik lisan maupun melalui berita harus di jelaskan secara detail dan rinci kepada masyarakat. Untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai pentingnya kesadaran diri serta pentingnya Mengelola Sampah dengan baik, Supaya terwujudnya lingkungan yang bersih Aman dan sejahtera.

“Dalam pengelolaan Sampah di kota Jambi yaitu melibatkan sekelompok ibu-ibu dalam memilah Sampah dan membedakan Sampah yang bisa di daur ulang dan tidak”, bebernya.

Terakhir, Dirinya menyebutkan terkait Pengelolaan Sampah Berbasis 3R: TPS yang berbasis 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang lebih baik.

Serta dirinya menyebut masyarakat dapat memahami cara memilah, mengumpulkan, dan memanfaatkan kembali sampah, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan lingkungan dan masyarakat.

“Permasalahan Sampah di Jambi sudah menjadi masalah lingkungan Sampai detik ini, Pasalnya Masih banyak di temui di beberapa TPS di kota Jambi mulai dari TPS Simpang Rimbo (Mitra Bangunan), Telanai, Nusa Indah dan TPS lainnya yang menyebar di kota Jambi”, ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
Alamat:
Perumahan Rawasari Permai
Kelurahan Rawasari
Kecamatan Alam Barajo - Kota Jambi
No. 89 - RT 32 - Kode Pos: 36125