Soroti Izin Pembuangan Limbah PT MSS, Ade Irawan Minta Periksa dan Evaluasi Izin Perusahaan

Gesturkata.com | BATANGHARI – Ketua Himpunan Mahasiswa Batanghari (HIMBARI), Ade Irawan, kembali menyoroti persoalan dugaan pembuangan limbah PT MSS ke aliran Sungai Rengas. Hal itu disampaikannya setelah pihaknya melakukan audiensi dan mendalami keterangan terkait dasar perizinan pembuangan limbah perusahaan.

Ade menjelaskan, dalam dokumen kajian yang menjadi dasar pembahasan, terdapat ketentuan mengenai pembuangan air limbah ke permukaan air. Namun, menurutnya, dalam dokumen tersebut tidak secara spesifik disebutkan mengenai pembuangan air limbah ke Sungai Batanghari. 

“Dalam buku kajiannya itu hanya ada pasal yang menyebutkan buang air limbah ke permukaan air. Tidak ada yang menyebutkan secara spesifik buang limbah ke Sungai Batanghari,” ujar Ade Irawan.

Menurut Ade, sudah jelas yang tertera pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2007 tentang setiap perusahaan wajib memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

“Sebagaimana pasal 4 dan 5 berkenaan dengan IPAL dimana dampak limbah tersebut memiliki pengaruh terhadap kesehatan masyarakat, pengaruh terhadap pembudidayaan ikan, hewan dan tanaman, pengaruh terhadap tanah dan air tanah,” tuturnya.

Ade menilai, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut keberadaan izin, melainkan juga kesesuaian antara izin yang dimiliki perusahaan dengan praktik pembuangan limbah yang dilakukan di lapangan.

Karena itu, HIMBARI mendorong agar persoalan tersebut diperiksa secara terbuka oleh pihak berwenang untuk memastikan apakah aktivitas pembuangan limbah PT MSS telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan peraturan lingkungan hidup yang berlaku.

“Stetmen saya tidak lain dan tidak bukan, periksa dan cabut izin perusahaan apabila memang telah melanggar hukum,” kata Ade.

Ia menegaskan, permintaan tersebut bukan berarti HIMBARI ingin mengambil kesimpulan sepihak mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

Menurutnya, pemeriksaan secara resmi diperlukan agar dapat diketahui secara jelas apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun aturan lingkungan hidup.

Sebelumnya, persoalan dugaan limbah PT MSS yang mengalir ke Sungai Rengas juga telah menjadi perhatian HIMBARI Dalam audiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batanghari, persoalan tersebut dibahas dan PT MSS dijadwalkan untuk dipanggil guna memberikan penjelasan terkait dugaan pembuangan limbah tersebut.

Ade berharap proses pemeriksaan nantinya dilakukan secara transparan, termasuk dengan melihat dokumen perizinan, titik pembuangan, kualitas air limbah, serta kesesuaian antara kegiatan perusahaan dengan izin yang telah diterbitkan.

“Kami hanya meminta persoalan ini diperiksa secara terbuka. Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan. Tetapi kalau terbukti melanggar, harus ada tindakan sesuai aturan,” pungkasnya.

Dengan demikian, HIMBARI meminta pemerintah daerah dan instansi terkait tidak hanya melihat ada atau tidaknya izin, tetapi juga memastikan bahwa izin tersebut benar-benar sesuai dengan aktivitas pembuangan limbah yang berlangsung di lapangan. (Red)

Baca Juga
Alamat:
Perumahan Rawasari Permai
Kelurahan Rawasari
Kecamatan Alam Barajo - Kota Jambi
No. 89 - RT 32 - Kode Pos: 36125