Tembilahan – Ketua GMNI INHIL, Rio Febriansyah, menyurati KPU Inhil pada Jumat, 17 Januari 2025. Surat tersebut berisi permintaan Gmni kepada KPU Inhil untuk mengklarifikasi dugaan titipan Parpol dalam proses PAW Komisioner.
“Menurut kami, KPU harus klarifikasi demi independensi. Surat yang berisi usulan PDIP terkait Peralihan Antar Waktu Anggota KPU Inhil membuat demokrasi tercederai dan integritas Pemilihan Umum Inhil dipertanyakan,” Ucap Rio.
Sebelumnya, heboh beredar surat PDI Perjuangan mengusulkan nama Syahruddin untuk menggantikan Rahimi (Mantan Komisioner KPU Inhil) yang mengundurkan diri.
Seirama dengan surat PDI P tersebut, KPU RI memutuskan bahwa Saudara Syahrudin sebagai PAW anggota KPU Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
“Kami menduga kuat, proses pemilihan PAW anggota KPU Inhil sangat tidak sesuai aturan dan mencenderai demokrasi. Kita juga tidak pernah mendengar KPU Provinsi Riau melakukan wawancara ulang kepada 5 orang calon pengganti. Dasar KPU RI memilih saudara Syahrudin sebagai anggota KPU Inhil juga patut kita pertanyakan,” tambah Rio.
“Bayangkan, di tengah proses yang tidak transparan, nama yang muncul (Syahruddin) oleh KPU RI sama dengan nama yang tertera pada surat usulan oleh Partai PDIP,” Tutup Rio.
Gmni Inhil juga sedang mempertimbangkan untuk melaporkan salah satu anggota DPRD ke Badan Kehormatan DPRD Inhil. Hal ini terkait intervensi terhadap proses PAW KPU INHIL. Dikarenakan oknum yang bertanda tangan dalam surat usulan nama PAW KPU Inhil juga merupakan Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir.
“Kita sedang mengkaji, apakah memungkinkan membawa persoalan ini juga ke Badan Kehormatan DPRD. Kita mempertimbangkan status yang bertanda tangan di surat pdip tersebut juga merupakan anggota DPRD,” Ungkap Rio.