Gesturkata.com | Kabar – Ada perkara yang selesai di ruang sidang, tetapi belum selesai di kesadaran publik. Kasus pembebasan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) adalah salah satunya. Palu hakim memang sudah diketuk. Vonis memang sudah dijatuhkan. Namun yang bergema setelahnya bukan rasa tuntas, melainkan sunyi yang mencurigakan.
Negara, melalui pengadilan, telah mengatakan: telah terjadi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Ini bukan tafsir, bukan agitasi, bukan propaganda. Ini adalah kalimat hukum yang lahir dari putusan resmi. Tetapi justru di titik inilah kejanggalan dimulai karena kebenaran yang diakui itu berhenti terlalu cepat, seolah-olah hukum sengaja menutup mata sebelum sampai ke sumber cahaya.
Korupsi dalam proyek besar diperlakukan seperti kecelakaan kecil: ada yang disalahkan, ada yang dihukum, lalu semuanya diminta kembali percaya bahwa masalah telah selesai.
Tidak ada korupsi besar yang lahir tanpa mesin. Tidak ada kerugian negara yang jatuh dari langit. Ia lahir dari keputusan-keputusan, dari paraf-paraf, dari kebijakan yang bergerak rapi di balik istilah administratif. Jika sebuah proyek strategis dinyatakan bermasalah secara hukum, maka masalah itu tidak mungkin berhenti pada pelaksana paling bawah.
Ketika hukum hanya memotong ranting dan membiarkan batang tetap tegak, publik wajar curiga: apakah yang sedang ditegakkan adalah hukum, atau ketertiban semu?
Putusan yang tidak menyentuh struktur adalah putusan yang menenangkan, bukan menyembuhkan. Ia memberi ilusi bahwa keadilan telah ditegakkan, padahal yang terjadi hanyalah redistribusi kesalahan.
Negara menyebut kerugian. Angka dicatat. Audit dibacakan. Tetapi lalu uang itu seolah menguap tanpa arah, tanpa penerima, tanpa pertanyaan lanjutan. Dalam situasi seperti ini, hukum berubah dari alat pencari kebenaran menjadi alat pengelola keheningan.
Jika kerugian negara tidak diikuti dengan pelacakan manfaat, maka publik akan membaca satu pesan yang sangat berbahaya: bahwa ada zona aman dalam kejahatan, wilayah di mana uang bisa lewat tanpa harus menjelaskan ke mana ia pergi.
Negara yang serius memberantas korupsi tidak akan puas dengan menghukum tanpa menelusuri. Karena menghukum tanpa menelusuri sama artinya dengan membiarkan kejahatan belajar dan beradaptasi.
Lebih menyedihkan lagi, di balik berkas dan amar putusan, ada warga yang hak atas tanahnya menjadi bagian dari konflik. Pembangunan berjalan, jalan terbentang, tetapi rasa keadilan tidak ikut dibangun. Putusan pidana yang tidak berdampak pada pemulihan hak warga adalah keadilan yang amputatif utuh di atas kertas, pincang di kenyataan.
Konstitusi berbicara tentang kepastian hukum yang adil dan perlindungan hak milik. Namun apa artinya konstitusi jika putusan tidak mengubah nasib mereka yang terdampak langsung? Jika hukum tidak turun ke tanah, ia hanya akan menjadi menara gading yang dingin.
Dalam negara hukum yang sehat, putusan pengadilan bukanlah makam tempat kebenaran dikuburkan, melainkan titik koordinat untuk melanjutkan pencarian. Ketika putusan justru dijadikan alasan untuk tidak bertanya lagi, saat itulah hukum berubah fungsi dari alat keadilan menjadi tameng kelelahan negara.
Mengkritik putusan bukan berarti menolak hukum. Justru sebaliknya, kritik adalah cara publik memastikan bahwa hukum tidak digunakan untuk mengakhiri pertanyaan yang seharusnya dijawab.
Negara yang yakin pada bersihnya proses tidak akan takut membuka kembali ruang penyelidikan. Ketakutan untuk mengembangkan perkara adalah sinyal paling jujur bahwa ada sesuatu yang belum siap dilihat publik. Dan ketika negara memilih diam, publik akan mengisi diam itu dengan tafsirnya sendiri.
Inilah bahaya terbesar ketika kepercayaan runtuh bukan karena kebencian, tetapi karena kebisuan.
GORR dibangun sebagai jalan lingkar untuk mempercepat pergerakan. Ironisnya, penegakan hukum di sekitarnya justru bergerak melingkar berputar di titik yang sama, enggan keluar menuju inti persoalan.
Jika kasus ini ditutup rapat dengan alasan “sudah ada putusan”, maka negara sedang mengajarkan satu pelajaran buruk: bahwa dalam perkara besar, keadilan cukup disentuh di permukaan. Bahwa hukum boleh berhenti sebelum menyentuh pusat kekuasaan. Dan bahwa warga cukup diminta percaya, tanpa diberi penjelasan.
Mengembangkan kasus GORR bukan tuntutan berlebihan. Itu adalah uji keberanian negara. Apakah hukum benar-benar alat untuk menerangi, atau hanya lampu redup yang dinyalakan secukupnya agar gelap tidak terlalu terlihat. (Shrl)