Ijazah Wakil Bupati Gorontalo Utara Terbukti Bermasalah Dan Cacat Formil?

Gesturkata.com | Kabar – Isu dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret nama Wakil Bupati Gorontalo Utara bukan lagi sekadar desas-desus politik pinggiran. Ia telah memasuki ranah hukum, sebab diketahui telah ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo. Namun hingga kini, publik belum memperoleh kejelasan yang memadai mengenai perkembangan penanganannya. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar: mengapa perkara yang menyangkut integritas pejabat publik justru terkesan berjalan di tempat?

Kemandekan informasi tersebut menjadi semakin problematik ketika muncul dugaan cacat formil pada ijazah Paket C yang digunakan oleh Wakil Bupati Gorontalo Utara. Dugaan ini bukan asumsi liar, melainkan dikaitkan langsung dengan ketentuan normatif Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan. Regulasi ini secara tegas mengatur standar legalitas, prosedur penerbitan, hingga syarat administratif ijazah pendidikan nonformal, termasuk Paket C yang setara dengan pendidikan menengah atas.

Masalahnya, meskipun perkara ini telah masuk dalam penanganan Polda Gorontalo, publik tidak melihat adanya transparansi progresif yang sepadan dengan sensitivitas kasus. Padahal, dugaan penggunaan dokumen pendidikan yang cacat formil untuk memenuhi syarat pencalonan kepala daerah memiliki implikasi hukum dan politik yang sangat besar. Ia tidak hanya menyentuh ranah pidana pemalsuan dokumen, tetapi juga menyangkut keabsahan proses elektoral dan legitimasi jabatan yang sedang dijalankan.

Faisal Moha Aktivis Gorontalo Mengatakan Bahwasannya :

“Jika kita mengacu pada PERMENDIKBUD Nomor 35 Tahun 2012, Ijazah Paket C wakil Bupati Gorontalo Utara Tidak Memenuhi Syarat tersebut, Yang Pertama Ijazah Paket B yang seharusnya Nilai rata rata 7 namun dalam ijazah wakil bupati gorut tidak memenuhi Hal tersebut”. Ujarnya

Faisal Pun Menambahkan Bahwasannya :

“Usia Ijazah Paket C Wakil Bupati Gorut Belum berusia 2 Tahun, Ijazah Paket B terbit pada 22 Desember 2010 namun ijazah paket C terbit pada Bulan agustus 2012, Jika Nilai dan Tahun terbit tidak mencukupi maka Harus Ada TES IQ, Apakah Wakil Bupati Gorut memiliki TES IQ atau mampu memperlihatkan kepada publik untuk mengikuti TES IQ Secara Transaparansi? “. Tambahnya

Apabila benar terdapat cacat formil pada ijazah Paket C yang digunakan, maka persoalan ini tidak bisa disederhanakan sebagai kesalahan administratif belaka. Ia berpotensi menjadi bukti adanya manipulasi sistemik untuk memperoleh kekuasaan. Dan jika demikian, konsekuensi hukum dan politik harus ditegakkan tanpa kompromi.

“Sebaliknya, jika dugaan tersebut tidak terbukti, maka Polda Gorontalo berkewajiban menjelaskannya secara terbuka agar nama baik individu dan kepercayaan publik dapat dipulihkan. Transparansi adalah kunci. Tanpanya, hukum hanya akan dipersepsikan sebagai alat kekuasaan, bukan instrumen keadilan.” Pungkasnya.

Baca Juga
Alamat:
Perumahan Rawasari Permai
Kelurahan Rawasari
Kecamatan Alam Barajo - Kota Jambi
No. 89 - RT 32 - Kode Pos: 36125