Kadis PMD Gorut Perlu Belajar Literasi, Bukan Melapor Rakyat yang Mengkritik

Gesturkata.com | Gorontalo – Langkah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo Utara, Thamrin Monoarfa, melaporkan warga ke polisi hanya karena disebut “papancuri” dalam aksi demonstrasi, kembali memantik kritik tajam publik.

Di tengah situasi hukum yang mulai menyorot dugaan penyimpangan anggaran di instansinya, laporan tersebut dinilai sebagai bentuk defensif dan anti kritik dari seorang pejabat publik yang sedang kehilangan legitimasi moral.

 

Ketika Pejabat Anti Kritik di Tengah Sorotan Hukum

 

Publik tentu masih ingat, pada 8 September 2025, Thamrin Monoarfa dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD).

 

Dalam pemeriksaan itu, handphone pribadi Kadis PMD turut disita sebagai barang bukti, menandakan bahwa kasus tersebut sudah memasuki tahap penyelidikan serius.

 

Di tengah bayang-bayang kasus tersebut, publik menilai bahwa pelaporan terhadap aktivis atau warga hanyalah upaya pengalihan isu dari tekanan hukum yang kini mengarah ke dinas yang dipimpinnya.

 

Bukan kebetulan jika laporan itu muncul hanya beberapa minggu setelah pemeriksaan oleh Kejaksaan.

Demokrasi Tidak Bisa Dikriminalkan

Kata “papancuri” yang diucapkan dalam orasi publik bukan sekadar hinaan, tetapi kritik simbolik atas praktik birokrasi yang dianggap menyimpang.

 

Dalam konteks kebebasan berekspresi, hal tersebut dilindungi oleh Pasal 28E UUD 1945 dan ditegaskan kembali oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang menyatakan bahwa pejabat publik tidak boleh menggunakan pasal pencemaran nama baik untuk membungkam kritik rakyat.

Putusan MK itu menandai babak baru:

 

“Pejabat publik adalah subjek kritik, bukan korban demokrasi.”

Dengan demikian, laporan Kadis PMD terhadap warga bukan hanya salah arah, tapi juga melawan semangat reformasi hukum yang menegakkan hak rakyat untuk bersuara.

*Rakyat Berhak Menagih, Karena Mereka Pemilik Daerah Ini*

Masyarakat dan mahasiswa yang menyuarakan dugaan korupsi di tubuh Dinas PMD Gorontalo Utara tidak sedang menyerang pribadi Thamrin Monoarfa, tetapi sedang menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap anggaran yang bersumber dari uang rakyat.

Apalagi dana untuk kegiatan Bimtek BKAD adalah dana publik yang seharusnya digunakan untuk memperkuat tata kelola desa, bukan untuk memperkaya segelintir orang.

Namun yang terjadi justru sebaliknya ketika kritik datang, pejabat malah berlindung di balik pasal pencemaran nama baik. Padahal rakyat punya hak untuk mempertanyakan transparansi dana, termasuk dalam kegiatan Bimtek BKAD yang kini tengah diendus Kejaksaan.

Literasi, Bukan Polisi

 

Daripada sibuk melapor, seharusnya Kadis PMD meningkatkan literasi hukum dan publiknya.

 

Belajarlah membaca putusan Mahkamah Konstitusi, memahami hak warga negara, dan mengelola kritik sebagai bahan refleksi bukan sebagai ancaman pribadi.

 

Hukum tidak diciptakan untuk melindungi ego pejabat, tetapi untuk melindungi kepentingan rakyat.

 

Jika pejabat merasa tersinggung oleh kata-kata rakyat, itu tanda bahwa pejabat tersebut lebih sibuk menjaga citra daripada menjaga amanah.

Transparansi Lebih Penting dari Harga Diri Jabatan

Kini publik menunggu keberanian Kadis PMD Gorut untuk membuka data penggunaan anggaran Bimtek BKAD, bukan menutupinya dengan laporan pidana.

 

Karena dalam demokrasi, pejabat tidak diukur dari seberapa banyak ia melapor, tetapi dari seberapa besar ia berani diaudit.

 

Apalagi, pemeriksaan Kejaksaan terhadap Kadis PMD bukan isapan jempol. Sumber internal menyebutkan adanya dokumen dan komunikasi digital dalam handphone dinas yang disita, yang diduga kuat terkait dengan transaksi anggaran Bimtek BKAD.

Jangan Bisu di Depan Kebenaran

Gorontalo Utara membutuhkan pejabat yang siap dikritik dan diperiksa, bukan pejabat yang bersembunyi di balik seragam.

 

Jika Kadis PMD merasa terhina karena disebut “papancuri”, maka cara terbaik untuk membantahnya adalah dengan membuka transparansi anggaran, bukan menutup mulut rakyat.

 

Demokrasi tidak akan tumbuh dari laporan polisi, tapi dari keberanian pejabat menghadapi cermin kebenaran. Dan hari ini, cermin itu sedang diarahkan kepada Dinas PMD Gorontalo Utara tepat di tangan hukum dan mata publik.

Baca Juga
Alamat:
Perumahan Rawasari Permai
Kelurahan Rawasari
Kecamatan Alam Barajo - Kota Jambi
No. 89 - RT 32 - Kode Pos: 36125