GESTURKATA.COM – Tanjab Barat// Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjab Barat menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Sosialisasi yang digelar di Aula Hotel Rivoli Kuala Tungkal ini diikuti peserta dari perwakilan Polres Tanjab Barat, Kejaksaan Negeri Tanjab Barat, Pengadilan Negeri Tanjab Barat, Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat, Partai Politik, masyarakat dan perwakilan dari jurnalis serta tamu dan undangan lainnya.
Sosialisasi tersebut dibuka langsung Ketua KPU Tanjab Barat, M. Rum dengan didampingi para Komisioner KPU Tanjab Barat, Padlan Habibi, m Ilyas, Munawir sazali dan sekretaris KPU Sutrisno.Selasa (9/7/24).
Dalam sosialisasi ini Ketua KPU juga menyampaikan bahwa progres dari pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Pantarlih) di Tanjab Barat tercepat nomor 2 di provinsi Jambi. Itu merupakan suatu kebanggaan dari kita KPU Tanjab Barat.
Tahapan pemilihan kepala daerah ini terdiri dari tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.
Tahapan pendaftaran pasangan calon dilaksanakan 27-29 Agustus. Kemudian pasangan calon ditetapkan pada tanggal 22 September 2024.
Pelaksanaan kampanye, dijadwalkan 25 September-23 November. Dilanjutkan pemungutan suara 27 November. Adapun rekapitulasi suara berlangsung 27 November hingga 16 Desember.
Dalam sambutannya, Muhammad Rum selaku pimpinan KPU Tanjab Barat mengatakan, suksesnya penyelenggaraan Pilkada serentak 2024, bukan hanya tanggung jawab penyelenggara pemilu saja, melainkan menjadi tanggung jawab bersama termasuk Pemerintah.
Dalam penyelenggaraan pilkada ini kami meminta bantuan semua kalangan untuk membantu mensukseskan pesta demokrasi di daerah kita ini, tambahnya.
“Harapan kami dari tahapan pilkada mendatang bisa berlangsung sukses, aman kondusif dan sesuai dengan aturan”. Tutupnya.