Gesturkata.com | Opini – Atas pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disebut-sebut sebagai tonggak sejarah baru dalam perjalanan hukum Indonesia.
Setelah lebih dari satu abad bergantung pada warisan hukum kolonial, akhirnya bangsa ini memiliki produk hukum pidana yang dirumuskan sendiri. Namun, sebagai seorang aktivis yang memandang hukum bukan hanya sebagai teks, melainkan sebagai napas kehidupan sosial, saya melihat euforia ini perlu adanya keseimbangan yaitu dengan kewaspadaan kritis.
KUHP baru memang berangkat dari semangat nasionalisasi dan modernisasi hukum. Ia ingin menyesuaikan diri dengan nilai-nilai Pancasila, adat, dan perkembangan masyarakat Indonesia yang terus berubah.
Namun, dalam upaya besar itu, terselip pula sejumlah pasal yang justru berpotensi mengembalikan kita ke tempo dulu yang mana suara rakyat dibatasi dan kritik seperti ancaman.
Beberapa pasal yang mengatur soal penghinaan terhadap presiden, lembaga negara, hingga aturan mengenai demonstrasi publik, memunculkan kekhawatiran yang nyata.
Pasal-pasal tersebut bisa dengan mudah seolah menjadi alat untuk membungkam oposisi, aktivis, jurnalis, dan siapa pun yang berani bersuara lantang terhadap ketidakadilan. Padahal, kebebasan berekspresi dan hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum adalah pilar utama dalam negara demokratis.
Sebagai aktivis, saya percaya bahwa hukum semestinya menjadi pelindung bagi yang lemah, bukan tameng bagi kekuasaan. Hukum harus menjadi ruang dialog antara negara dan rakyat, bukan tembok pembatas antara keduanya. Bila KUHP baru tidak dikawal secara kritis, ia bisa saja menjadi alat yang justru menggerus nilai-nilai demokrasi yang telah kita perjuangkan dengan darah dan air mata reformasi.
Saya juga menilai, sosialisasi KUHP baru harus dilakukan dengan lebih terbuka dan partisipatif. Masyarakat berhak tahu dan memahami konsekuensi dari pasal-pasal yang akan mengatur kehidupan mereka. Pembentukan hukum tidak boleh elitis, karena hukum bukan milik segelintir ahli, melainkan milik seluruh warga negara yang akan hidup di bawah naungannya.
Kita tentu menginginkan KUHP yang berdaulat, tetapi kedaulatan hukum tidak boleh mengorbankan kebebasan sipil. Kemandirian hukum tidak boleh menjadi pembenaran bagi pembatasan demokrasi. Justru, hukum yang adil lahir dari keberanian negara untuk mendengar, mengoreksi diri, dan menghormati suara rakyatnya sendiri.
Sebagaimana pernah dikatakan oleh Mahatma Gandhi, Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak. Maka, saya ingin menegaskan: KUHP baru hanya akan bermakna jika ia benar-benar menghadirkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia bukan sekadar mengganti naskah kolonial dengan naskah nasional, tetapi mengganti rasa takut menjadi rasa aman di hadapan hukum.
KUHP boleh baru, tetapi keberanian kita untuk menjaga demokrasi harus tetap menyala.
Opini Oleh: Natasya Febria Aulin