160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Kabankesbangpol Tanjab Barat diduga Lakukan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Provinsi Jambi Sudah diteruskan  Ke KASN.

Gestur KataTanjab Barat – Beredar foto kampanye Kabankesbangpol Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) Sdr Dianda Putra, yang ikut mensosialisasikan Alfin bakar sebagai Calon Walikota Sungai Penuh menjadi permasalahan yang harus segera ditindak oleh pihak – pihak terkait.

Sdr Dianda Putra sendiri adalah seorang ASN yang menjabat sebagai Kabankesbangpol Tanjab Barat, hal ini sudah melanggar undang – undang yaitu:

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara terkhusus pasal 9 ayat 2

2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pasal 494

3.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Selasa 27 Agustus Christian Napitupulu selaku pemerhati Demokrasi Tanjab Barat menyambangi Bawaslu provinsi Jambi untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Kabankesbangpol Tanjab Barat dan diterima oleh Bpk mutapin sebagai perwakilan Bawaslu Provinsi Jambi, beliau mengatakan bahwa permasalahan ini sudah di proses oleh Bawaslu Kabupaten Tanjab Barat dan diteruskan ke KASN.

Christian mengapresiasi langkah cepat Bawaslu Kabupaten Tanjab Barat dalam menindak dugaan – dugaan pelanggaran pemilu apalagi yang dilakukan oleh ASN di Tanjab Barat

Christian juga menilai ini adalah bentuk lemahnya Bupati Tanjab Barat dalam mengawasi OPD dalam  sistem pemerintahan, wajar – wajar saja dari 17 konflik agraria yang saat ini berada dimeja Kabankesbangpol tidak ditindaklanjuti karena Kabankesbangpol Tanjabbar sibuk mengkampanyekan calon Walikota Sungai Penuh, bahkan sudah satu Minggu Kabankesbangpol diduga tidak masuk kekantor tanpa alasan yang jelas baik Dinas Luar, sakit maupun alasan lainnya

Christian juga meminta Bupati Tanjab Barat untuk segera menonjobkan Kabankesbangool Tanjab Barat, kami juga mengharapkan kedepannya  pemilu di Tanjab Barat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga
Alamat:
Perumahan Rawasari Permai
Kelurahan Rawasari
Kecamatan Alam Barajo - Kota Jambi
No. 89 - RT 32 - Kode Pos: 36125