Riau – Kamis, 30 Januari 2025 Gmni Inhil melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan terafiliasi partai politik yang dilakukan oknum anggota PPK Kecamatan Tembilahan Hulu kepada Bawaslu Inhil.
Akan tetapi, hingga hari ini belum ada tindaklanjut dari Bawaslu. Bung Rio (Ketua GMNI Inhil) menduga kuat bahwa Bawaslu sengaja mengulur waktu, dan sedang bermain mata untuk melindungi pelanggaran.
“Kita menyangkan sejak laporan resmi dilayangkan, Bawaslu Inhil belum menindaklanjuti laporan tersebut hingga hari ini tanggal 4 Februari. Kita menduga kuat bahwa BAWASLU sedang bermain mata untuk melindungi oknum tersebut” Ucap Ketua DPC GMNI Inhil.
Laporan GMNI sudah terlengkapi secara administrasi sesuai dengan PERBAWASLU Nomor 7 Tahun 2022, yaitu syarat Formal dan Materil Laporan.
“Kita sudah lengkapi syarat laporan sesuai perbawaslu, syarat formal dan Materil juga sudah kita sampaikan, bahkan, bukti juga sudah kita sampaikan” tambah Rio.
Berdasarkan hal tersebut, GMNI Inhil menduga bahwa Bawaslu sengaja mengulur waktu, atau bermain mata dalam kasus ini.
“Kami melihat Bawaslu sengaja mengulur waktu, kita tidak tau apa kepentingan yang sedang dijaga oleh Bawaslu Inhil, yang jelas ini sudah menjadi perhatian publik”.
“Kami sangat serius mengawal kasus ini, sebagai salah satu lembaga pemantau pemilu yang terakreditasi di Bawasalu Pusat, kami punya tanggung jawab moril untuk mengawal sampai tuntas. Kami akan bawa kasus ini ke DKPP dan Bawaslu Inhil sebagai pihak terlapor, bahkan sangat mungkin kami menyiapkan aksi unjuk rasa untuk itu.” Tutup Rio.