Ketua DPRD Hamdani Dukung Penyelesaian Batas Tanjab Barat–Tanjab Timur Diserahkan ke TPBD Pusat

DPRD – Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hamdani, menyatakan dukungannya terhadap langkah penyelesaian sengketa batas wilayah antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur yang disepakati untuk diserahkan kepada Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) Pusat. Senin, 09/02/26

Hal tersebut disampaikan usai mengikuti rapat percepatan penegasan batas daerah yang digelar oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri di Hotel Orchardz Jayakarta.

Rapat yang dipimpin oleh Raziras Rahmadillah itu turut dihadiri Wakil Bupati Tanjab Barat, Dr. H. Katamso SA, bersama jajaran pemerintah daerah dan unsur terkait lainnya.

Hamdani menilai keputusan untuk menyerahkan penyelesaian batas wilayah ke TPBD Pusat merupakan langkah bijak dan strategis, mengingat pembahasan antara kedua daerah telah berlangsung cukup panjang namun belum mencapai kesepakatan final.

“DPRD mendukung penuh langkah ini sebagai upaya mencari solusi yang objektif dan berkepastian hukum. Kami berharap TPBD Pusat dapat memberikan keputusan yang adil berdasarkan data historis dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa proses penegasan batas wilayah antara Tanjab Barat dan Tanjab Timur telah melalui berbagai tahapan sejak pemekaran daerah, termasuk kesepakatan awal pada 2003 dan 2007 yang diikuti pemasangan pilar batas.

Namun demikian, masih terdapat sejumlah segmen yang menjadi perbedaan pandangan antar kedua daerah, sehingga diperlukan campur tangan pemerintah pusat untuk menyelesaikannya secara tuntas.

“Persoalan batas wilayah ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan kepastian administrasi pemerintahan, pelayanan publik, serta potensi pembangunan di daerah perbatasan,” tegasnya.

Hamdani juga menekankan bahwa DPRD akan terus mengawal proses penyelesaian ini agar tetap berjalan sesuai regulasi, termasuk berpedoman pada Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 serta dokumen historis yang telah disepakati sebelumnya.

Ia berharap, dengan adanya keputusan dari TPBD Pusat nantinya, tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat hubungan antar daerah serta mendukung percepatan pembangunan di wilayah perbatasan.

Baca Juga
Alamat:
Perumahan Rawasari Permai
Kelurahan Rawasari
Kecamatan Alam Barajo - Kota Jambi
No. 89 - RT 32 - Kode Pos: 36125