BPS Tentukan 14 Kriteria Keluarga Miskin Berdasarkan Standar Nasional

Gesturkata-| Materi Badan Pusat Statistik (BPS) telah menetapkan 14 kriteria yang digunakan untuk menentukan apakah sebuah keluarga atau rumah tangga dapat dikategorikan sebagai miskin.

Standar ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia dan membantu pemerintah dalam merancang kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Berikut adalah 14 kriteria yang d!gunakan oleh BPS dalam penentuan status kemiskinan:

1. Luas Lantai Bangunan Tempat Tinggal

Keluarga yang tinggal di rumah dengan luas lantai kurang dari 8 meter persegi per orang akan dianggap sebagai bagian dari masyarakat miskin.

2. Jenis Lantai Rumah

Rumah yang memiliki lantai dari tanah, bambu, atau kayu murahan juga termasuk dalam kategori ini.

3. Jenis Dinding Rumah

Dinding rumah yang terbuat dari bambu, rumbia, kayu berkualitas rendah, atau tembok yang tidak diplester juga menjadi salah satu indikator.

4. Fasilitas Buang Air Besar

Ketiadaan fasilitas buang air besar di rumah tangga atau berbagi fasilitas dengan rumah tangga lain menjadi faktor penentu kemiskinan.

5. Sumber Penerangan Rumah Tangga
Rumah tangga yang tidak menggunakan listrik sebagai sumber penerangan juga termasuk dalam kategori miskin.

6. Sumber Air Minum

Sumber air minum dari sumur, mata air yang tidak terlindung, sungai, atau air hujan, menjadi salah satu tanda kemiskinan.

7. Bahan Bakar untuk Memasak

Penggunaan bahan bakar seperti kayu bakar, arang, atau minyak tanah untuk memasak sehari-hari menandakan kondisi ekonomi yang kurang memadai.

8. Konsumsi Daging atau Susu

Keluarga yang hanya dapat mengonsumsi daging, susu, atau ayam satu kali dalam seminggu termasuk dalam kategori ini.

9. Pakaian Baru

Rumah tangga yang hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun juga dapat dikategorikan sebagai keluarga miskin.

10. Konsumsi Makanan

Keluarga yang hanya sanggup makan satu atau dua kali sehari menjadi indikator kemiskinan.

11. Biaya Pengobatan

Ketidakmampuan membayar biaya pengobatan di puskesmas atau poliklinik juga menjadi salah satu kriteria.

12. Sumber Penghasilan Kepala Rumah Tangga

Kepala rumah tangga yang bekerja sebagai petani dengan luas lahan kurang dari 500 m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, atau pekerja dengan penghasilan di bawah Rp600.000 per bulan termasuk dalam kategori ini.

13. Pendidikan Kepala Rumah Tangga

Keluarga yang memiliki kepala rumah tangga dengan tingkat pendidikan tidak tamat SD atau hanya memiliki pendidikan SD juga d!anggap miskin.

14. Kepemilikan Aset

Rumah tangga yang tidak memiliki tabungan atau barang yang mudah d!jual, seperti sepeda motor, emas, ternak, atau barang modal lainnya senilai minimal Rp500.000, termasuk dalam kategori keluarga miskin.

Sumber: Badan Pusat Statistik (BPS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
Alamat:
Perumahan Rawasari Permai
Kelurahan Rawasari
Kecamatan Alam Barajo - Kota Jambi
No. 89 - RT 32 - Kode Pos: 36125