Gestur Kata – Tanjab Barat| Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Masudin menyatakan yang dilakukan oleh tim di Posko Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02, bukanlah pelanggaran.
Berdasarkan informasi yang beredar, Masudin bersama tim turun memantau Posko Tim Pemenangan Cici – Muklis (CIIS) dan melakukan dialog kepada Ketua tim Posko tersebut.
Dirinya mengatakan bahwa sembako tersebut digunakan untuk penyediaan kebutuhan makanan (Ransum) untuk posko CIIS yang ada di sekitar Kuala Tungkal.
“Setelah kita bertemu dengan ketua timnya, bahwa sembako tersebut bukan untuk dibagikan ke masyarakat, tapi untuk ransum Posko-posko yang ada disekitar Tanjabbar,” ucap Masudin.
Menurut Masudin, pembagian sembako ini tidak menyalahi aturan yang ada jika memang untuk ransum. Namun, cara pembagiannya saja yang akan bisa memancing keributan.
“Hal itu dikarenakan, pembagiannya secara terang-terangan oleh Tim Pemenangan. Jadi, seolah-olah akan ada pembagian sembako untuk masyarakat,” ujarnya.
Terkait dengan adanya masalah ini, pihak Bawaslu akan berkoordinasi dengan Ketua Tim Pemenangan demi kenyamanan selama berjalannya Pilkada 2024 di Tanjabbar.
“Kami akan menyarankan kepada Ketua Tim, agar pembagian sembako tersebut langsung dihantarkan ke Posko-posko masing-masing,” pungkasnya. (**)