TANJAB BARAT, GESTURKATA.COM – Keluh kesah yang dialami oleh Septi & Budi sepasang suami istri yang merupakan Dokter spesialis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH. daud Arif diduga keberatan pemindahan kerja secara sepihak oleh Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat).
Hal itu disampaikan langsung oleh Septi melalui akun Instagram Kabarkampung Kito.
“Kalau tadi mengenai pertanyaan apakah sesuai aturan? Langsung saya jawab tidak sesuai aturan karena kami ASN. Untuk ASN itu apabila kami melakukan salah, ada teguran lisan pertama, teguran lisan kedua, teguran lisan ketiga. Kami tidak bisa berubah, teguran tercatat pertama, kedua, ketiga. Kalau kami dak bisa, buang silahkan”, tuturnya. Kamis, 6/6/24.
Septi mengaku tidak mengetahui apapun persoalan yang dihadapi sehingga dirinya dipanggil ke kantor BKD Tanjab Barat untuk pengambilan SK pemindahan dari Rumah Sakit KH. Daud Arif ke Rumah Sakit Surya Khairuddin.
“Tiba-tiba saya ditelpon, Ibu silahkan ambil SK nya di BKD perasaan saya sudah tidak enak”, ungkapnya.