GESTURKATA.COM – Tanjab Barat// Bangunan gedung Pemerintah Daerah (Pemda) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) yang akan menjadi milik Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) menuai sorotan publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, melalui laman LPSE Kabupaten Tanjab Barat, anggaran tersebut melalui Dana APBD Tahun 2023.
Gedung megah tersebut berjudul “Pembangunan Gedung Pemda Tanjabbar” dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanjabbar Tahun 2023 dengan nilai sebesar Rp.16.474.400.000,00.
Setelah bangunan gedung megah tersebut telah rampung dikerjakan oleh rekanan, disitu terpampang dengan merek Kantor Kejari Tanjabbar.
Hal itu, kini menjadi sorotan publik karena bisa berubah merek menjadi Kantor Kejari Tanjabbar.
Ketua Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) PETISI Tanjabbar, Syaripuddin AR mengatakan, kenapa pembangunan gedung Pemda Tanjabbar yang kegiatan proyeknya senilai Rp 16 miliar lebih dengan mengunakan Dana APBD Kabupaten Tanjabbar Tahun 2023, bisa menjadi milik Kejari Tanjabbar.
“Kok ketika fisik bangunan proyeknya sudah selesai dibangun, gedung tersebut menjadi milik Kantor Kejari Tanjabbar,” ujarnya, kepada media, via WhatsApp, Selasa (11/6/2024).
Syaripuddin menilai, hal tersebut sepertinya terjadi secara terang terangan indikasi kuat terjadinya pemufakatan jahat oknum oknum banggar DPRD dan Banggar Eksekutif dalam penganggarannya yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara.
“Karena, pembangunan Kantor kejaksaan itu tidak boleh menggunakan APBD murni Kabupaten. Instansi tersebut kan bersifat vertikal, kok bisa dalam pembangunan tersebut bisa mengelontorkan dana APBD Murni,” sebutnya.
“Hal ini sudah lama kita pantau dan soroti, dimana di APBD Murni Tanjabbar juga dibangun Rumah Dinas Kajari Kabupaten Tanjab Barat demikian juga Kendaraan Roda Empat,” paparnya.
Menurut Syaripuddin, dengan berubahnya Gedung Pemda Tanjabbar menjadi Kantor Kejari Tanjabbar, ada dugaan dan Indikasi peralihan 4 (Empat) kasus dugaan korupsi yang di tangani Kejari Tanjabbar yang hingga saat ini belum ada satu pun kepastian status hukumnya.
“Tak hanya itu, ditambah lagi dilaksanakan pula tahan Lidik dan sidik oleh Kejari Tanjabbar dungaan penyimpangan pupuk di wilayah Kecamatan Tungkal ulu, Kabupaten tanjabbar,” timpalnya.
Sementara itu, Kadis PUPR Tanjabbar, Apridasman ST, hingga berita ini diterbitkan belum merespon terkait berubahnya gedung Pemda Tanjabbar yang menjadi Kantor Kejari Tanjabbar. (**)