HMPM Jambi Dukung DPRD Merangin Rekom Mukti Said Lanjutkan PJ. Bupati ke- Kemendagri.
GESTURKATA.COM | Merangin – Organisasi yang tergabung didalam Himpunan Mahasiswa Pelajar Merangin (HMPM Jambi) mendukung penuh atas sikap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin yang telah mengajukan usulan rekomendasi Penjabat (PJ) Bupati Merangin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
DPRD Merangin kembali mengusulkan nama Mukti Said untuk menduduki kursi PJ Bupati Merangin hingga terpilihnya calon Kepala Daerah yang baru. Hal ini tentu mengundang trend positif bagi masyarakat Merangin sebagai bentuk kepuasan masyarakat terhadap PJ Bupati Mukti said.
Hal itu dibenarkan oleh Ramzi Husni Maulana selaku Kepala Bidang Perguruan tinggi Kepemudaan (PTKP) HMPM Jambi. Dirinya mengatakan bahwa PJ Bupati Merangin saat ini harus dilanjutkan hingga pilkada usai.
“Hal ini tentu bukan tanpa sebab, kita bisa melihat bagaimana respon cepat dari bapak Mukti said sebagai penjabat Bupati Merangin yang langsung terjun ke masyarakat untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang terjadi. hal ini bisa kita lihat bagaimana respon beliau ketika beberapa wilayah di Merangin terkena banjir, pj bupati Merangin tanpa canggung meninjau desa desa yang terdampak,” tuturnya. Kamis, 15/08/24.
Sehingga menurut Ramzhi, kepemimpinan Penjabat Bupati Merangin Haruslah di lanjutkan melalui rekomendasi yang diusulkan DPRD Merangin ke kementerian dalam negeri
“Tanpa Perlu Pertimbangan yang cukup panjang pun saya rasa Kemendagri sudah paham akan keinginan masyarakat Merangin, bahwa Mukti said mampu untuk kembali menjadi PJ Bupati Merangin hingga pilkada usai” ucap Ramzhi
Senada dengan yang disampaikan oleh Sekretaris Jendral HMPM Jambi Habib Al Muqorri. Bahwa untuk kestabilan politik, upaya ini sangat perlu dilakukan agar bisa mem filter hal yang tidak diinginkan.
“Kami sangat apresiasi atas tindakan senior – senior yang ada di DPRD Merangin, supaya politik di Merangin bisa di filter agar Pilkada serentak kedepan bisa lebih tertib,” tutur Sekjen itu.