Gestur Kata | Tanjab Barat – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Saldi SH, menyampaikan terkait hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Tanjab Barat.
Menurutnya, sebanyak 3.738 pendaftar CPNS, namun 1041 pendaftar Tidak Memenuhi Syarat (TMS) itu dikarenakan beberapa hal, yaitu kesalahan surat menyurat, materai, KTP, dan lain sebagainya.
“Pelamar yang TMS terbanyak dikarenakan yang pertama, Kesalahan Surat Akreditasi, ketentuan Akreditasi diatur dalam Kep. MENPANRB No. 320 Tahun 2024 tentang Mekenisme Seleksi Pengadaan PNS TA 2024, diantaranya Akreditasi Program Study/PT tidak berasal dari BAN PT/Dikti, Akreditasi tidak sesuai kelulusan, Akreditasi yg di unggah tidak asli. Tidak mengunggah Surat Pernyataan. Ucapnya, Jumat 20/09/24.
“Kemudian, surat pernyataan bersedia tidak pindah selama 10 tahun dan Surat Pernyataan 5 point). lalu, Materai kovensional digunakan lebih dari satu kali. Hal ini betentangan dengan surat Kepala BKN Nomor 5915/B/SI.02.03/SD/E/2024 tanggal 5 September 2024 tentang Penggunaan Materai pada Seleksi CPNS TA 2024,” ujarnya.
“Tidak mengunggah KTP asli 5. Tidak mengunggah STR asli. 6. Tidak sesuai kualifikasi pendidikan, misal jabatan Analis Keu Pusat dan Daerah, persyaratan S1 Matematika, tetapi pelamar S1 Pendidikan Matematika, 7. Surat lamaran tidak ditulis tangan sesuai persyaratan, “Tambahnya.
Lebih lanjut, terkait persyaratan Akreditasi, Saldi mengatakan bahwa poin tersebut sudah dijelaskan pada Pengumuman Bupati Tanjab Barat tentang Penerimaan CPNS Kab. Tanjab Barat tertanggal 19 Agustus 2024.
“Di Persyaratan Khusus Poin 1 sudah dijelaskan terkait dengan hal itu, bahwa Akreditasi yang dipersyaratkan adalah Akreditasi pada saat kelulusan pelamar” Ujar Saldi.
Selanjutnya dia menyampaikan bahwa proses verifikasi telah berjalan sesuai dengan aturan dan dilakukan dengan objektif dan mengharapkan kepada para pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) agar berbesar hati menerima hasil pengumuman tersebut. L
“Proses ini sudah kami lakukan secara objektif” bagi pelamar yang keberatan terhadap hasil verifikasi dapat melakukan sanggah dari tanggal 20 September sampai dengan 22 September 2024″, Tutupnya.