gesturkata.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rio Febriansyah, telah melaporkan Komisioner KPU Inhil, Rahimi, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan ini terkait dugaan pelanggaran Rahimi, yang merupakan mantan calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 7 pada Pemilu 2019.
Rahimi, yang terpilih sebagai Komisioner KPU Inhil pada 24 Maret 2024, dinyatakan lolos meskipun sebelumnya terdaftar sebagai Caleg PKB Dapil Riau 2. Status Rahimi sebagai komisioner KPU Inhil disorot setelah informasi mengenai statusnya sebagai mantan Caleg tersebar luas.
Rio Febriansyah menyatakan bahwa GMNI Inhil telah mengkaji regulasi terkait dugaan pelanggaran tersebut, khususnya PKPU Nomor 02 Tahun 2013, Pasal 3 ayat (1) huruf i, yang mensyaratkan calon anggota KPU harus tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam lima tahun terakhir sebelum pendaftaran.
GMNI Inhil juga akan mengirimkan laporan pelanggaran tersebut ke KPU Provinsi Riau dan KPU RI. Aktivis mahasiswa tersebut menilai bahwa ketentuan ini sudah jelas dilanggar dan harus ditindaklanjuti.