160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Kontroversi Belanja Media di e-Katalog

Oleh: Lutfah (Pemimpin Perusahaan media siber dan media jetak Java News)

GESTURKATA.COM – Permasalahan administrasi kerap kali menjadi batu sandungan dalam tata kelola keuangan negara, dan kini Pemkab Bone berada d! pusaran kontroversi terkait belanja media melalui e-katalog.

Lutfah Pimpinan perusahaan media cetak mingguan nasional, mengungkapkan kekhawatirannya terkait pembayaran langganan koran senilai Rp1.600.000 melalui e-katalog pada April 2023.

Pada Senin, 3 Juni 2024, saya selaku pimpinan perusahaan media menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemkab Bone untuk menanyakan perihal pembayaran.

Sayangnya, jawaban dari PPK terkesan tidak bersahabat, tidak bertanggungjawab dan lebih mengarah kepada sikap sombong.

D!balik gagang telpon nadanya nyeletuk dan berkata prosedur d! Bone berbeda dengan daerah lain dan dirinya hanya menjalankan tugas.

Menurutnya, pembayaran secara manual telah d!sepakati dengan Kabiro d! Bone. “Kalau tidak berkenan, tidak usah berlangganan dengan Pemkab Bone,” ucapnya ketua.

Pernyataan ini jelas menimbulkan kekhawatiran. Proses pembayaran yang seharusnya d!lakukan melalui rekening perusahaan justru d!alihkan secara manual kepada Kabiro media.

Saya tidak pernah menyepakati atau mengetahui bahwa pembayaran d!lakukan tidak melalui rekening perusahaan dan saya tidak tahu uangnya d!ambil oleh siapa. Ini merupakan cacat hukum yang harus segera d!perbaiki.

Saya berpikir bahwa proses pembayaran e-katalog haruslah melalui rekening perusahaan sesuai peraturan yang berlaku.

Ketidakjelasan dalam proses pembayaran ini menimbulkan kekecewaan dari saya selaku penanggungjawab keuangan media

Ketua Umum PJS Angkat Bicara

Saya merasa kurangnya transparansi dalam prosedur tersebut.Saya pun akhirnya melakukan konsultasi dengan Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Mahmud Marhaba.

Dirinya menekankan pentingnya klarifikasi dan transparansi dalam proses pembayaran melalui e-katalog.

Pembayaran melalui e-katalog seharusnya sesuai dengan isi perjanjian yang telah d!sepakati. Ini bukan masalah berkenan atau tidak berkenan, tapi masalah aturan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan, sebut Mahmud yang juga sebagai ahli pers dewan pers.

Mahmud Marhaba juga menegaskan bahwa dana seharusnya d!cairkan melalui rekening perusahaan media, bukan secara manual ke kabiro, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Proses yang tidak transparan ini berpotensi merugikan negara dan menciptakan peluang untuk penyalahgunaan dana.

Masalah ini menunjukkan betapa pentingnya koordinasi yang baik antara PPK dan pihak media agar semua proses pembayaran bisa berjalan sesuai dengan aturan.

Mahmud menghargai inisiatif dari pihak media untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik, namun menekankan bahwa transparansi dan kepatuhan pada hukum harus tetap d!junjung tinggi.

Sistem e-katalog sendiri dirancang untuk mempermudah proses pengadaan barang dan jasa d! lingkungan pemerintahan dengan transparansi dan akuntabilitas.

Fungsi utamanya adalah mempermudah proses pengadaan, meningkatkan persaingan, dan memastikan harga yang kompetitif.

Namun, aturan penggunaan e-katalog harus d!ikuti dengan ketat, termasuk pembayaran yang d!lakukan melalui rekening perusahaan penyedia barang atau jasa, bukan secara manual kepada perwakilan.

Ketidakpatuhan terhadap aturan ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial tetapi juga mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Oleh karena itu, penting bagi setiap instansi pemerintah untuk memahami dan mengikuti aturan e-katalog dengan baik untuk memastikan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Ada banyak yang terjerat hukum hanya karena kesalahan prosedural apalagi terkait dengan dana negara yang rawan diselewengkan. **

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga
Alamat:
Perumahan Rawasari Permai
Kelurahan Rawasari
Kecamatan Alam Barajo - Kota Jambi
No. 89 - RT 32 - Kode Pos: 36125