Gestur Kata – Nasional | Publik d!hebohkan dengan kontroversi terkait kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Kebijakan yang akan mulai berlaku pada Januari 2025 mendatang ini menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk media, mahasiswa, dan masyarakat umum.
D!lansir dari laman Tempo.co, PPN yang berlaku pada Januari mendatang, memang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada Pasal 7 ayat (1) d!sebutkan bahwa tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022 dan PPN 12 persen berlaku paling lambat 1 januari 2025.
Sebagaimana d!sampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada konfrensi pers. Ia mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menghadapi tantangan ekonomi secara keseluruhan.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen d!lakukan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan fiskal di tengah tantangan ekonomi global,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers belum lama ini.
Penolakan terhadap kebijakan ini mencuat ke permukaan setelah d!umumkan sebagai bagian dari Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Salah seorang anggota Komisi XI DPR RI, Thoriq Majiddanor yang akrab d!sapa Jiddan, menjelaskan bahwa usulan kenaikan PPN sebenarnya telah d!ajukan sejak tahun 2021.
“Saya baru dilantik 1 Oktober 2024 keputusan ini lahir di 2021,” tutur Jiddan dalam pernyataannya pada acara diskusi televisi Metrotv.
Lebih lanjut Jiddan mengatakan selaku wakil rakyat melihat banyaknya penolakan kenaikan PPN 12 Persen persoalan ini akan d!sampaikan kepada pemerintah nanti saat rapat konsolidasi.
“Dengan melihat dahsyatnya penolakan masyarakat, kemudian kita melihat di media sosial kita melihat dahsyatnya penolakan dari masyarakat d! seluruh Indonesia Saya sebagai wakil rayat tentunya harus menampung, mendengar, melihat apa yang menjadi kemauan rakyat dan hal ini akan kami sampaikan kepada pemerintah. Insya Allah dalam waktu dekat ini,” ucapnya.
Sejauh ini gelombang protes terus bermunculan. Mahasiswa dari berbagai aliansi maupun organisasi mengadakan aksi unjuk rasa d! sejumlah kota maupun daerah, menuntut peninjauan ulang atas keputusan tersebut. Masyarakat juga menyuarakan keberatan melalui media sosial.