GESTURKATA.COM | Tanjab Barat – Pasca terbitnya putusan surat Pradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi nomor 2/G/2024/PTUN.JBI membuat puluhan masyarakat Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi turut gembira.
Kegembiraan tersebut tampak dari dari wajah masyarakat pekebun atas gugatan yang dilakukan oleh oknum yang berinisial “SL” kandas melalui surat putusan tersebut.
Berdasarkan informasi yang ada, Kelompok masyarakat pekebun terkesan tidak nyaman atas di klaimnya lahan mereka oleh SL itu.
Bahkan dirinya (SL) menggunakan eksavator untuk membuat parit mengelilingi kebun kebun masyarakat yang di kalimnya itu.
Kemudian, yang membuat masyarakat tidak terima yaitu, SL menggugat sejumlah sertifikat masyarakat atas lahan kebun sawit tersebut ke PTUN Jambi.
Namun, meskipun surat putusan itu kandas melalui surat edaran tersebut para pekebun ini tetap merasa tidak nyaman dan tetap saja merasa was-was.
Hal itu diungkap oleh salah seorang warga yang bernama Wahyu bahwa kemungkinan SL akan mengajukan banding lagi.
“Tetap kami harus waspada karena kemungkinan besar SL akan mengajukan banding ke Sumatera Selatan,” tuturnya melalui via WhatsApp. Jumat, 02/08/24 (malam).
Wahyu juga menceritakan peristiwa yang terjadi di Desanya tersebut.
“Kami terkejut, kebun kami di masukin alat berat dan membuat parit. Tentu saja kami tidak terima dan mencoba melakukan pencegahan” kata Wahyu
Menurut Wahyu kejadian tersebut amat sangat membuang waktu dan melelahkan
“Bayangkan bang, kami kelompok masyarakat sampai membuat piket untuk menjaga kebun kami secara bergantian. Jika ada alat masuk, kami secara beramai-ramai masuk kekebun dan mencegah pembuatan parit kanal” ungkap nya
Meskipun masyarakat sudah berbuat sedemikian rupa untuk melakukan pencegahan tetap saja kebun mereka dibuatkan parit kanal
“Di saat kami lengah, mereka masuk menggunakan alat berat dan berhasil membuat parit kanal itu” tambah Wahyu dengan nada lirih.