GESTURKATA.COM -;Batang Hari – Seorang kabiro Tinta nusanta.co.id.dan wakil ketua PJS.pro jurnalis Siber Batang hari ,juga sebagai wartawan FAST RESPON ,AZHAR (54) membuat laporan Ketua FAST RESPON DPP Propinsi Jambi.
Terkait dugaan tindakan intimidasi oleh oknum Petugas PAMPAM Kelurahan Durian luncuk batin XXIV di PT Kaisar Jaya Sumatra(KJS)tambang batu bara.
Hal itu dilakukan pada saat melaksanakan tugas peliputan yang diduga Petugas Oknum Brimob salah satu komandan regu PAMPAM PT.KJS.
“Hari ini, saya melaporkan atas (dugaan pelanggaran) tentang tindak pidana UU Pers terkait kejadian yang menimpa diri saya saat menjalankan tugas sebagai Jurnalis meliput di PT.KJS.(Kaisar jaya sumatra),” Tuturnya.
Azhar menceritakan, perlakuan tidak mengenakan tersebut dilakukan oleh seseorang yang diduga bernama Siyutih di PT.KJS. Pos Tambang Batu -bara pada kamis (6/6.2024).Dengan seragam topi helm puti seragam perusahaan.
Dirinya(azhar) mengatakan, Ia mendapat tugas untuk meliput Perkara sengketa masyarakat degan PT.KJS sidang di lapangan. saat Ikut melakukan peliputan di PT.KJS. Tambang Batu bara ,Pada Pos ada salah seorang Oknum Brimob yang menghalanginya meliput, sementara sebelumnya saya sudah minta izin Ujarnya.
Sebelum melakukan Mau masuk, dirinya sudah meminta izin kepada Oknum Brimob keamanan PAMPAM yang bernama Sayuti” Kata Azhar.,” jelas Azhar.
Tidak senang atas perbuatan pelaku menghalangi dan menghambat tugasnya sebagai Jurnalis, atas kejadian tersebut, Azhar Melapor ke Pimpinan media tinta nusantara.co.id, Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Propinsi Jambi dan ketua DPP FAST RESPON Propinsi Jambi.
Untuk melaporkan kejadian tidak menyenangkan tersebut, untuk di tindak lanjuti Perbuatan Oknom Brimob Sayutih tersebut.
Pimpinan Media onleni wartawan Senior HARKIS dan Ketua FAST RESPON , Dodi tanggapannya tentang kejadian ini mengatakan, Untuk diketahui, berdasarkan UU no 40 tahun 1999 Tetang pers, Pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers di jamin sebagai hak asasi warga Negara.
Dalam ketentuan pidana Undang-Undang Pers pasal 18 dikatakan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait menghalang-halangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
”Lebih lanjut dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan akan dikenakan pidana.(az*”)