Warga Keluhkan Rumitnya Perpanjangan BPJS, Tak Konsumsi Obat Selama Sebulan

Gesturkata.comSOSIAL|Masyarakat di berbagai daerah masih menghadapi kesulitan dalam melakukan perpanjangan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), khususnya bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Proses administrasi yang rumit dan banyaknya persyaratan menjadi hambatan utama bagi warga untuk mendapatkan akses layanan kesehatan.

Pemerintah sendiri telah mencanangkan program Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Semesta, dengan tujuan memberikan pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas kepada seluruh masyarakat. Namun di lapangan, pelaksanaan program ini belum sepenuhnya berjalan mulus karena kendala birokrasi dan teknis.
Salah satu contohnya dialami oleh Erna Wati (42), warga Kelurahan Betara Kiri, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat).

Ia mengaku sudah lebih dari satu bulan tidak mengonsumsi obat karena kartu BPJS-nya tidak aktif, padahal dirinya sudah bertahun-tahun menderita diabetes dan rutin menjalani pengobatan.

“Sudah satu bulan lebih saya tidak minum obat karena BPJS saya mati.Badan sudah mulai lemas, tapi saya belum bisa dapat obat lagi,” ujar Erna beberapa waktu lalu.

Pihak Dinas Sosial Tanjab Barat membenarkan bahwa meskipun pasien tercatat rutin berobat, kartu BPJS tetap bisa tidak aktif apabila terjadi kendala administratif atau tidak diperpanjang tepat waktu.

“Betul, walaupun pasien rutin berobat, kartu BPJS bisa saja mati,” jelas salah seorang staf Dinas Sosial setempat.

Untuk mengaktifkan kembali kartu BPJS, warga harus memenuhi sejumlah dokumen, di antaranya:
• Fotokopi KTP pemohon 1 lembar
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
• Surat keterangan rujukan dari puskesmas atau keterangan rawat inap
• Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa, diketahui oleh Camat
• Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJTM) dari Desa/Kelurahan bermaterai Rp10.000
• Surat pernyataan dari keluarga pasien

Persyaratan yang kompleks ini seringkali menyulitkan warga, terutama yang tinggal di daerah pedalaman atau memiliki kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk bolak-balik mengurus administrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
Alamat:
Perumahan Rawasari Permai
Kelurahan Rawasari
Kecamatan Alam Barajo - Kota Jambi
No. 89 - RT 32 - Kode Pos: 36125