Kasus Video “Enak Yank” Ditetapkan Sebagai Video Pornografi 

Gestur KataJambi | Kasus video syur Enak yank yang sempat viral di dunia maya beberapa waktu lalu kini ditetapkan oleh Kepolisian Daerah Jambi (Polda) Jambi Kasubdit Cyber Direskrimsus AKBP Reza Khomeini menjadi video pornografi.

Dikutip dari laman Jambiupdate.com Reza mengatakan perkembangan terbaru terkait video syur itu kasus pornografi yang dilaporkan oleh saudara SH, pihaknya telah menetapkan pemeran video mesum tersebut sebagai tersangka.

“Itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka, untuk saudara KN dan saudari MA pada tanggal 19 September 2024 lalu,” tuturnya beberapa waktu lalu.

Penetapan pemeran video mesum”Enak yank” itu setelah penyidik subdit Cyber Direskrimsus mengumpulkan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi ahli di Jakarta.

“Jadi setelah menjalankan proses panjang, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti -bukti ada pemeriksaan ahli di Jakarta, termasuk ahli pornografi, ahli ITE, ahli Pidana, dan satgas pornografi untuk perkara ini kami naikkan statusnya menjadi tersangka,”katanya.

Reza juga menanggapi soal surat nikah yang pernah diserahkan tersangka ke penyidik dibuat setelah video mesum tersebut viral.

“Setelah kami melakukan penyelidikan, pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi pada saat video dibuat status kedua pasangan tersebut belum terikat pernikahan. Jadi sudah kami pastikan hasil pemeriksaan dari saksi-saksi,”ungkapnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
Alamat:
Perumahan Rawasari Permai
Kelurahan Rawasari
Kecamatan Alam Barajo - Kota Jambi
No. 89 - RT 32 - Kode Pos: 36125