GESTURKATA.COM – Kepala Desa (Kades) memiliki peran sentral dalam mewujudkan pembangunan di masyarakat melalui kebijakan yang ada di wilayahnya.
Kebijakan dengan penggunaan dana Desa yang d!miliki Kades sepenuhnya bisa d! lakukannya melalui realisasi program Dana Desa yang mencapai Ratusan Juta Rupiah bahkan mencapai Miliaran Rupiah itu dalam pembangunan.
Dengan anggaran yang jumlahnya begitu fantastis beberapa fakta di media sosial banyak terdapat indikasi kasus korupsi yang dilakukan oknum Kades.
Nah melalui artikel kali ini, ada beberapa poin untuk menjawab bahwa ada indikasi korupsi yang biasa dilakukan oleh oknum Kades. Seperti:
Dalam pembangunan, papan proyek merupakan sesuatu yang d!haruskan agar terdapat transparansi penggunaan anggaran Desa agar masyarakat tahu berapa jumlahnya.
Dalam hal laporan realisasi program Desa, dengan jumlah Rancangan Anggaran Belanja (RAB) terdapat kesamaan dengan jumlah yang dibutuhkan maupun jumlah biaya anggaran. Harus di cek terlebih dahulu RAB dengan realisasi anggaran.
Harusnya lembaga Desa d! isi orang yang memiliki kompetensi untuk membangun Desa. Namun, jika Lembaga Desa pengurusnya kebanyakan keluarga Kades, indikasi korupsi sangat mudah d!lakukan oknum Kades
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan peran sentral dalam mengawasi pembangunan Desa. Jika lembaga ini tidak berfungsi atau diisi oleh keluarga oknum Kades, kemungkinan besar ada potensi Korupsi.
Struktur lembaga Desa harusnya peran Bendahara adalah pemegang dana Desa, jika terjadi hal ini Oknum Kades mesti diselidiki.
Untuk memuluskan tujuan oknum Kades dalam tindakan korupsinya, biasanya perangkat Desa yang memiliki jiwa sikap berani melawan atau vokal akan disingkirkan.
Jika terjadi keterlambatan jadwal pelaksanaan program Desa tersebut padahal anggaran sudah ada, perlu diselidiki,
Peserta Musyawarah Desa (Musdes) harusnya melibatkan masyarakat Desa tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda dan lain lain. Jika terdapat Musdes diikuti segelintir orang dan hanya orang-orang itu saja, berarti tidak ada transparansi.
Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) harusnya bisa membantu kesejahteraan masyarakat, dengan anggaran yang ada. Jika Bumdes tidak berjalan bahkan tidak ada maka secepatnya diselidiki.
Semestinya memang urusan belanja sudah d!berikan kepada pihak ketiga atau yang bersangkutan agar Kades terhindar dari dugaan Korupsi.
Sosialisasi atau memberikan informasi kepada masyarakat terkait pembangunan d! Desa merupakan bentuk transparansi.
Sejatinya anggaran yang dikelola Pemerintah Desa (Pemdes) memang berasal dari uang masyarakat. Maka Pemdes tidak memiliki hak untuk menutup diri apalagi terkesan marah jika ditanya persoalan anggaran.
Jika hanya mengandalkan gaji, Kades maupun perangkat dalam waktu beberapa tahun sulit dimengerti bisa membeli sejumlah barang mewah, seperti rumah, mobil, dan lain sebagainya.
Sumber: Kementrian Desa