160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Seorang Polwan Tega Bakar Suaminya Sendiri Hingga Tewas

GESTUR KATA COMNasional// Tragedi yang dialami oleh Briptu Rian Dwi Wocaksono (RDW) seorang kepolisian darah Mojokerto meninggal dunia akibat luka bakar yang begitu parah.

Luka bakar tersebut diduga sengaja dibakar oleh istrinya sendiri yang juga merupakan seorang polwan Briptu FN.

Dikutip dari laman Jawapos.com, Polda Jawa Timur resmi menetapkan Briptu FN, sebagai tersangka pada kasus ini. Briptu Rian Dwi yang sempat mendapat perawatan akibat luka bakar parah, akhirnya meninggal dunia.

“Saat ini (Briptu) FN sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto di Surabaya, Minggu (9/6) seperti dikutip dari laman jawapos.com

Dirmanto menambahkan Kapolda Jatim Irjen Pol. Imam Sugianto turut menyampaikan bela sungkawa atas kejadian ini. Meski demikian, proses hukum terhadap kasus ini tetap berlanjut, antara lain dengan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

“Kapolda Jatim turut menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian ini,” imbuhnya.

Ia menyebut, Briptu FN kini sudah ditahan oleh kepolisian. Namun, dari sisi psikologis, pelaku masih terguncang akibat tindakan dan akibat yang dilakukannya.

“Sudah dilakukan penahanan terhadap Briptu FN. Tapi yang bersangkutan saat ini masih mengalami trauma yang mendalam,” ujarnya

Dirmanto menambahkan untuk sementara ini penyidik menerapkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada pelaku yang juga merupakan anggota Polres Mojokerto Kota.

Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga,” ungkapnya.

Diketahui, Briptu FN yang berdinas di Polres Mojokerto Kota diduga membakar suaminya, Briptu RDW di rumah mereka yang berada dalam kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu (8/6) pagi.

Menurut Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Somanusa Marunduri, insiden tersebut dipicu konflik rumah tangga. Namun, pihaknya belum merinci kronologi kejadiannya.

Dikutip dari Radar Mojokerto, Briptu Rian Dwi diduga kecanduan judi online akut dan melakukan KDRT terhadap pelaku. Dua hal itulah yang disebut-sebut sebagai akar permasalahan insiden ini.

Puncaknya adalah saat korban mendapat insentif sekitar 2,8 juta, pelaku mengetahui uang yang tersisa dari jumlah tersebut tinggal Rp 800 ribu dan diduga kemudian terjadi cekcok hingga berujung pelaku membakar suaminya tersebut.

Meskipun demikian, hal itu belum dijelaskan secara mendalam oleh kepolisian karena sejauh ini, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terkait kronologi kejadian.

Untuk kronologi awal masih kita lakukan pemeriksaan. Yang penting (untuk diketahui), ini adalah konflik dalam keluarga dan kebetulan adalah keduanya anggota Polri,” kata Daniel Sabtu (8/6) malam.

Briptu RDW sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6) pukul 12.55 WIB.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga
Alamat:
Perumahan Rawasari Permai
Kelurahan Rawasari
Kecamatan Alam Barajo - Kota Jambi
No. 89 - RT 32 - Kode Pos: 36125